Soetardjo Kartohadikoesoemo mengusulkan agar di Desa dibentuk kumpulan-kumpulan koperasi seperti koperasi tani, industri, kerajinan, perdagangan, dan lainnya. Lalu dikembangkan menjadi bank koperasi yang berhubungan dengan Bank Rakyat. Ini sebagai kritik karena pada masa kolonial bank di Desa hanya memperkuat keuangan bank di kota dan cabang-cabang bank (afdelingen-banken) yang hanya dimiliki Pamong Praja di kabupaten.
Usulan badan korporatif di Desa agar diakui pemerintah dan diberi kekuasaan "publiekrechtelijk" berdasar “persatuan korporatif”, identik dengan prasyarat pengakuan badan hukum menurut teori organik (Gierke). Badan-badan usaha di Desa mempunyai personalitas-kolektif. Badan-badan korporatif tersebut merupakan bagian organik dari kesatuan masyarakat hukum (Körperschaftsbegriff). Sehingga kekuasaan negara hanya perlu mengakui badan-badan usaha itu sebagai Korporasi (Korporation) yang diakui, dibentuk, dan dimiliki oleh Desa.
Membaca buku ini dengan cara baca teori organik mengajarkan kepada saya untuk lebih mendalami BUM Desa sebagai Korporasi-Organik atau Korporasi-Kerakyatan yang dimiliki oleh Desa...