Buku 'Negara Paripurna' bicara tentang tiga hal: historisitas, rasionalitas dan aktualitas Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara, philosofische grondslag, filsafat dasar Republik Indonesia, bukanlah sesuatu yang lahir begitu saja. Pancasila sebagai mahakarya para pendiri bangsa memiliki pijakan historisitas, rasionalitas dan aktualitas yang khas. Pancasila lahir dari daya kritis dan daya konsensus para pendiri bangsa untuk menemukan kesepakatan asas-asas moral berdirinya Republik Indonesia.
Buku 'Negara Paripurna', lewat pemaparan historisitas, rasionalitas dan aktualitas Pancasila, memberikan panduan kepada pembaca untuk menilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang tengah berlangsung pada masa sekarang--apakah benar eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah melaksanakan tugas demi mewujudkan cita-cita berdirinya Republik Indonesia? Simaklah pernyataan Bung Hatta, "Camkanlah, negara Republik Indonesia belum lagi berdasarkan Pancasila, apabila Pemerintah dan masyarakat belum sanggup mentaati Undang-Undang Dasar 1945, terutama belum dapat melaksanakan pasal 27, ayat 2, pasal 31, pasal 33 dan pasal 34." (hal. 613)