Seringkali harta warisan menjadi pemicu terjadinya pertengkaran, perpecahan, terputusnya tali silaturrahmi, bahkan pertumpahan darah dalam sebuah keluarga. Hal ini dikarenakan kezhaliman dan ketidakadilan di dalam pembagiannya. Terkadang seseorang berwasiat bahwa sepeninggalannya seluruh hartanya dia wariskan kepada salah seorang anaknya saja, atau seluruh anaknya, namun dengan porsi yang dia tentukan semaunya. Atau dikuasai secara paksa oleh sebagian keluarganya sehingga sebagian keluarganya yang lain tidak mendapat apa-apa. Karenanya perkara yang satu ini mendapat perhatian lebih di dalam Islam.
Jika pada umumnya al-Qur’an menjelaskan syari’at secara global, sedang rinciannya lebih banyak diatur oleh Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam, namun untuk urusan waris, hampir seluruhnya dijelaskan secara rinci bagian perbagian di dalam al-Qur’an. Dari mulai kategori ahli waris, porsi warisan, syarat-syarat ahli waris, hingga penghalang waris.
Siapapun tidak berhak menentukan pembagian harta peninggalannya semaunya sendiri, sesuai dengan hawa nafsunya. Karena ketentuan pembagiannya telah diatur oleh Allah, Rabb Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. Karenanya, setelah Allah merinci ahli waris beserta porsi masing-masing, Dia berfirman, “(Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa’atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Maka, sudah seharusnya kita mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah waris ini agar kita tidak melakukan kesalahan di dalamnya. Buku ini meskipun dari segi ukurannya tergolong kecil, namun seluruh permasalahan waris dan solusinya dapat anda temukan di dalamnya dengan mudah. Selamat membaca.
محمد بن صالح العثيمين الوهيبي التميمي، أبو عبدالله. عالم فقيه ومفسر، إمام وخطيب وأستاذ جامعي، عضو في هيئة كبار العلماء ومدرس للعلوم الشرعية وداعية سعودي، من مواليد عنيزة في منطقة القصيم.
Buku yang ditulis oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ini cukup bagus dalam membahas ilmu waris. Di buku ini juga dibahas cukup banyak perbedaan pendapat para ulama tentang beberapa hal dalam ilmu waris dengan cukup lengkap, dan yang membuat saya salut dengan syaikh adalah beliau tetap membahas perbedaan pendapat tersebut walaupun beliau memilih/merajihkan(menganggap lebih kuat) pendapat yang lain. Contohnya tentang masalah kakek dan saudara-saudara mayit, syaikh lebih memilih pendapat yang saudara-saudara mayit bisa terhalang mendapat waris karena ada kakek, yang sebelumnya syaikh menjelaskan pendapat lain tentang masalah tersebut.
Tapi buku ini tidak sesuai dengan judulnya, karena menurut saya buku ini mungkin akan agak sulit dipahami oleh orang yang baru mempelajari ilmu waris, apalagi contoh perhitungan ilmu waris sedikit diberikan di buku ini, dan tidak disertakan contoh jumlah harta yang ditinggalkan. Buku ini mungkin lebih cocok dijadikan sebagai buku penunjang / buku tambahan tentang ilmu waris, supaya pembaca dapat mengetahui pendapat lain yang dipilih oleh ulama lain yang menulis buku ilmu waris.