350?
KALAU sejarah diawetkan seperti mumi, kata W. den Boer, akan sangat berbahaya.
Sebab tiap-tiap anak, juga mungkin nanti anak kita, sejak sekolah dasar diberi pemahaman bahwa Indonesia adalah sebuah negeri gemah ripah loh jinawi yang dijajah bangsa asing selama 350 tahun. Pemahaman itu kini sudah jadi awet, seperti mumi. Tak ada yang menggugat, tak ada yang terpikir (imbuhan “–ter” di situ ada hubungannya dengan kuatnya penguasaan wacana) hal sebaliknya: benarkah?
Tapi hari-hari ini Indonesia sedikit banyak beruntung: dunia sejarah memiliki Resink. Dalam buku Bukan 350 Tahun Dijajah yang diterbitkan Komunitas Bambu pada bulan Maret tahun lalu—terbit pertama 1968—ia membuktikan apa yang mengganggu benak kita selama ini tentang Indonesia adalah salah. Bahwa Indonesia tidak dijajah selama 350 tahun, bahwa bangsa Indonesia tidak selemah itu.
Gestrudes Johan Resink lahir 1911 di Yogyakarta. Ia keturunan Belanda-Jawa. Resink masih warga Belanda dan mengalami masa-masa muda saat Gubernur Jenderal B.C. de Jonge pada tahun 1936 berkata dengan angkuh: “Kami orang Belanda sudah berada di sini 300 tahun dan kami akan tinggal di sini 300 tahun lagi.” Tapi tahun 1949 datang, dan ia putuskan untuk menjadi warga Indonesia. Pada tahun itu pula Resink menjadi Guru Besar dalam matkul Sejarah Konstitusi. Ia suka menulis puisi sejak 1941, tapi ia tak tenar berkat kegemarannya itu.
Kini kita menengok kembali nama itu: GJ. Resink.
Literati Resink menunjukkan mengenai “pernyataan-pernyataan yang diabaikan”. Pertama, pemerintah tertinggi di Belanda (Mahkota Kerajaan Bersama Parlemen) dalam Regeeringsreglement pada 1854, pasal 44, memberi wewenang Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk mengumumkan perang dan mengadakan perdamaian + perjanjian dengan raja-raja atau bangsa-bangsa di Kep. Nusantara. Ada unsur diplomasi dan hubungan internasional dalam wewenang itu. Diceritakan bahwa sering diperdengarkan dentuman-dentuman meriam untuk menghormati kedatangan atau keberangkatan raja-raja Pribumi dalam dunia diplomasi. Menteri Urusan Tanah Jajahan mengakui adanya raja-raja merdeka, meskipun “sangat kecil”.
Kedua, beberapa catatan dari Mahkamah Agung. Dalam suatu pengadilan di Surabaya pada tahun 1904, Mahkamah Agung tidak bisa menghukum seseorang dari Kutai karena Kutai tidak termasuk wilayah Hindia Belanda. Beberapa tahun sebelumnya, 1850, saat terjadi kejahatan di atas sebuah kapal Belanda di Labuan Amok di Bali, Mahkamah Agung menyebut peristiwa itu terjadi “di muara sebuah negara asing”.
Ketiga, ada wilayah-wilayah yang merdeka yang diakui pemerintah kolonial. Atlas Hindia Belanda resmi—disusun di Biro Topografi Batavia pada tahun-tahun 1897-1904 dan dibuat lagi 1898-1907 di Den Haag—yang diterbitkan atas perintah Departemen Jajahan menunjukkan “negeri-negeri merdeka” di sebelah utara dan timur Pemerintah Sumatera Barat, “negeri-negeri Kerinci merdeka”, “negeri-negeri merdeka Dalu-Dalu dan Rokan, “negeri-negeri Batak merdeka” di samping Sumatera Timur dan Tapanuli. Di Batak, seperti yang tercatat dalam Intonasi Colijn (diterbitkan di Indonesië pada tahun 1957), seorang penginjil meminta izin untuk masuk Batak karena posisi Batak yang berada di luar Hindia Belanda. Di wilayah tengah, pada tahun 1871, Mahkamah Agung menyebut-nyebut tentang “kemerdekaan kerajaan Goa”. Di bagian timur Hindia Belanda, pada tahun 1880, Mahkamah Agung menegaskan bahwa “tanah Papua, pulau-pulau Aru dan Kei tidak dapat dianggap masuk dalam wilayah Hindia Belanda atau menjadi bagian integral darinya”.
Dengan poin-poin itu kita bisa berbangga hati: kita tidak selemah yang kita kira. Tanah air kita tak pernah sepenuhnya dikuasai. Berdasarkan hukum internasional, wilayah Hindia Belanda (1880) sebenarnya lebih kecil, dengan batas-batas yang jelas. Bahkan dulu ketika VOC menduduki Kota Jayakarta tahun 1619, wilayah yang diduduki hanya sebagian dari Jakarta Utara sekarang. Namun dalam perkembangannya, luas yang kecil itu menjadi luas tanpa batas, berawal dari citra yang dibentuk oleh imajinasi dan sentimen psikologis.
Dan itulah pertanyaannya: bagaimana bisa hal-hal penting seperti itu, fakta-fakta tentang Indonesia, bisa luput, dan dalam waktu yang relatif lama tahu-tahu awet seperti mumi?
Buku Resink menampilkan jawabannya secara historis. Buku pelajaran sejarah Hindia Belanda dulu ditulis oleh Eijkman dan Stapel. Pada edisi ke-5, buku Stapel yang dibuat tahun 1927 menjadi sumber pengetahuan umum masyarakat dan menjadi wajib sampai 1942. Dalam buku itu disebutkan Aceh masih merdeka. Di Bali, sebelum 1849, tercatat masih ada pemerintahan sendiri, yaitu Kerajaan Bone, Wajo dan Luwi. Di Kalimantan, sebelum 1854, masih ada kongsi-kongsi Cina yang punya republik sendiri. Masih ada pula di Sulawesi Tengah, yang bergabung dalam suatu perserikatan. Namun dalam edisi ke 6, cerita di Bali dan Sulteng hilang. Yang terjadi adalah generalisasi dalam buku pelajaran untuk mempersingkat kisah sejarah. Dari situlah, mengutip Foucault sedikit, Belanda sukses menguasai wacana untuk menjajah pemikiran.
Buku itu, menurut Stapel, merupakan sejarah Belanda di Indonesia atau “Belanda di seberang lautan”. Perspektifnya didominasi Belanda. Perspektif Indonesia mulai dibuka oleh para profesor di Sekolah Hukum Batavia dalam jurnal De Stuw (Stimulus). Namun bubar jalan pada masa Gubernur Jenderal de Jonge karena khawatir membahayakan masa depan para penulis & kontributor yang masih muda. Yang menarik, para ilmuwan sejarah Belanda tahun 1930-an tidak pernah membayangkan perubahan Hindia Belanda kolonial menjadi Indonesia merdeka. Wertheim & Resink kemudian mengaku malu dengan pandangan “yang tidak berpandangan jauh ke depan” tersebut. Resink sendiri mengira Hindia Belanda akan menunggu lebih lama untuk merdeka, sebab mitos masa kolonial dalam buku sejarah memang telah menimbulkan pesimisme masa depan.
Tapi kekritisan Resink ini sebenarnya bukan hal yang terbilang baru. Pemikiran Resink mengenai Hindia Belanda hanyalah satu dari tiga ikonoklasme—“penghancuran citra yang diagungkan”, penghancuran patung-patung suci—tentang Indonesia. Patung-patung suci, citra-citra yang diagungkan itu, adalah kekuatan raksasa yang pernah menguasai Nusantara: Majapahit, VOC, dan Hindia Belanda. Ikonoklasme meruntuhkan kegagahan citra-citra itu, menggantinya dengan kuil-kuil lain.
Mengenai Majapahit, misalnya. Armijn Pane membuat definisi Nusantara yang lebih besar daripada deskripsi Nusantara Vlekke. Armijn Pane mengisahkan sejarah masa lalu Sriwijaya yang menggapai Sri Lanka dan Dataran Tinggi Dekkan, serta pengaruh Majapahit yang mencapai Thailand dan Vietnam (sampai-sampai ada yang mengatakan, kalau Mohamad Yamin meramalkan masa depan, Armijn Pane melengkapi dengan masa lalu). Tapi Bosch, dalam Uit het stof van een beeldenstrom, jurnal Indonesie Desember 1956, memiliki pengetahuan dan pegangan berbeda. Bosch menganggap kekuasaan Majapahit bukan dalam hal politik, melainkan hanya seperti VOC, yaitu dalam “mendirikan kantor-kantor perdagangan” dan “menduduki pangkalan” demi kepentingan ekonomi atau perdagangan.
Dengan demikian kita akan tahu tiga patung suci tak selamanya mesti berdiri. Patung-patung itu telah digantikan tiga kuil baru: “kuil” Bosch yang menyederhanakan Majapahit Raya—yang dibayangkan megah itu—ke ukuran yang lebih kecil, “kuil” kecaman terhadap VOC yang membuat citra VOC tak kelihatan dominan, dan “kuil” Resink yang melepas bagian “plastis” dari pemerintahan Hindia Belanda.
Ikonoklasme telah menggoyah pegangan-pegangan lama. Dan kita, rakyat Indonesia, berterimakasih lah kita kepada Tuan Resink.