Jadi untuk bisa lebih menikmati buku ini sesuai porsi tanpa ekspektasi berlebihan, kita perlu memahami makna tagline: "Mengungkap Fakta Dari Kematian Bung Karno Sampai Kematian Munir". Ekspektasiku tadinya saat membaca tagline itu: "Wah, penjahatnya bakalan diungkap???" Silly me, kalau dalangnya diungkap, publik dan media pasti udah heboh duluan sebelum buku ini terbit.
"Fakta" di sini lebih ke berupa fakta-fakta forensik, keanehan dalam kasus seperti kejanggalan laporan Visum Et Repertum (VR), yang tidak diketahui publik. Hal ini tentu saja berguna buatku yang baru pertama kali ngintip-ngintip buku-buku forensik buat bekal nulis cerita misteri-thriller.
Buku ini juga sarat dengan muatan edukasi. Misalnya bahwa masyarakat seharusnya memberi waktu dan ketenangan bagi para penyidik untuk menyelidiki suatu kasus dan tidak keburu berkomentar menyudutkan (sekaligus sok tahu); tentang pentingnya autopsi dan penggalian kuburan (ekshumasi) bagi kepentingan penyelidikan (hal yang sering sulit dipahami oleh keluarga korban), dan penjabaran efek yang lebih nyata akan bagaimana narkotika bisa membunuh manusia.
Di setiap akhir bab, setelah membeberkan fakta berdasarkan bidang keilmuan yang ia kuasai, penulis lebih memilih untuk memberikan penutup dengan kesimpulan yang menyiratkan banyak hal. Termasuk kesimpulan bahwa... dalang sesungguhnya dari banyak kasus itu memang sengaja tidak diungkap atau dibiarkan tidak terungkap oleh pihak yang berwenang karena ada pengaruh dari banyak golongan yang berkepentingan. Who?
Simpulin sendiri aja, ya setelah baca bukunya.
***
TRISAKTI, MEI 1998
Pada bab tragedi Trisakti, ada bagian edukasi bagi awak jurnalistik. Saat diwawancara, meskipun didesak, pihak berwajib atau dokter forensik akan menolak memberi keterangan soal detail kaliber dan senjata api yang jadi alat pembunuhan. Ini harus dipahami oleh para wartawan. Alasannya agar informasi itu tak bocor ke publik sehingga pembunuh bisa menyingkirkan senjata yang dipakai. Waktu kematian korban juga tak akan dipublikasikan secara luas sebelum kasus terungkap, sehingga pelaku tak bisa membuat alibi.
Jadi wartawan seharusnya tak sembarang menyebut bahwa pihak yang berwenang sengaja menutup-nutupi fakta dari pers. Beberapa informasi memang perlu dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan itu sendiri.
***
KEJANGGALAN KEMATIAN MARSINAH
Pada kasus ini, posisi sang Dokter adalah saksi ahli untuk meringankan kepentingan terdakwa kasus, Yudi Susanto, pimpinan PT CPS yang dianggap sebagai dalang dari kematian Marsinah. Saat itu dari 9 tersangka, 8 sudah divonis. Dr. Mun'im sempat dianggap terlalu nekad melawan arus oleh para rekannya. Namun, sang dokter memiliki dasar kuat atas tindakannya: Pasal 65 KUHAP: Tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna membersihkan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Dalam kasus ini, ada banyak kejanggalan adalam hal saksi dan VR. Laporan pada VR tidak menyeluruh. Kesimpulan yang dibuat dokter yang membuat VR Marsinah adalah: korban meninggal akibat pendarahan dalam rongga perut. Padahal, yang seharusnya dilaporkan oleh pembuat VR adalah penyebab kematian (seperti tusukan, tembakan, cekikan), bukan mekanisme kematian (pendarahan, mati lemas). Mekanisme kematian tidak bisa memberi petunjuk tentang benda atau alat yang menewaskan Marsinah. Lalu dikatakan ada tiga orang yang menusuk kemaluan korban dalam waktu yang berbeda. Berarti seharusnya lukanya lebih dari satu. Tapi VR menyebutkan hanya ada 1 luka pada labia minora. Makin janggal karena barang bukti yang dipakai menusuk ukurannya lebih besar dari ukuran luka pada tubuh Marsinah.
Dr. Mun'im lalu memberi kesaksian bahwa luka yang menyebabkan kematian Marsinah adalah luka tembak. Pelakunya adalah siapa saja yang memiliki akses pada senjata api. Nah, tahu sendiri kan pihak di negara ini yang punya akses luas pada senjata api? Membaca bab ini kita jadi lebih paham mengapa sampai sekarang kasus Marsinah tetap dibiarkan diliputi kabut misteri.
***
TRAGEDI TANJUNG PRIOK
Dalam kasus pelanggaran HAM, mengulur-ulur waktu merupakan hal biasa. Itu karena para pelanggar HAM tahu bahwa hasil pemeriksaan forensik sangat dipengaruhi faktor saat pemeriksaan. Semakin lama prosesnya, tubuh korban yang sudah terkubur akan semakin membusuk (bisa-bisa sudah jadi kerangka) dan mempersulit pemeriksaan. Bukti kekerasan yang memengaruhi bagian lunak tubuh atau organ dalam tidak akan bisa terdeteksi jika organ-organ itu sudah hilang akibat pembusukan.
Jika korban hanya tinggal kerangka, yang harus dipastikan adalah:
- Bahwa kerangka itu memang kerangka manusia.
- Jenis kelamin bisa dilihat dari tengkorak dan panggul.
- Tinggi badan dari perhitungan tulang-tulang panjang.
- Perkiraan umur dari pertumbuhan gigi, bentuk rongga mata, dan bentuk rahang atas.
- Mencari kelainan pada kerangka (misal: luka tembak pada kepala, tulang, serta panggul). Namun, jika tembakan hanya mengenai bagian tubuh yang lunak, bukti pasti telah hancur.
Dalam pemeriksaan identitas korban, mutlak dibutuhkan data pembanding, yaitu data ketika korban masih hidup (foto wajah, data gigi, cacat bawaan, ciri khusus, dan tinggi korban). Data sebelum korban tewas disebut data ente mortal. Misal, perangkat
quick cephalo image
, dokter forensik bisa memastikan bahwa tengkorak yang diperiksa sesuai dengan foto korban ketika masih hidup. Untuk mencegah kekeliruan dalam istilah medis, pihak keluarga para korban harus didampingi dokter saat menyampaikan data pembanding.
Bila dokter tidak berhasil menemukan kelainan pada bagian yang keras (tulang), kesimpulannya akan jadi "korban tidak mengalami kekerasan". Artinya bisa jadi memang tidak ada kekerasan pada tulang korban, atau ada kekerasan tapi tidak sampai merusak tulang, hanya berefek pada organ lunak (yang sudah lenyap).
Pasal 135 KUHP: "Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 133 ayat (2) dan Pasal 134 ayat (1) undang-undang ini.
Hanya para penyidik (Polri) yang berwenang memerintahkan penggalian mayat. Karenanya Komnas HAM harus bisa meyakinkan penyidik dengan bukti-bukti yang dimiliki agar melakukan penggalian mayat korban Tanjung Priok. Pihak keluarga korban pun harus bisa mendesak penyidik melaksanakan prosedur ini agar dokter forensik bisa memeriksa kerangka korban.
***
MENGUNGKAP NARKOBA DI BALIK KEMATIAN ALDI
Pada tahun 1993, Rivaldi Sukarnoputra atau Aldi ditemukan tewas dengan mulut berbusa akibat overdosis di rumah Ria Irawan. Sampai sekarang kasus ini tidak terungkap hingga surat perintah prnghentian penyidikan (SP3) dikeluarkan kepolisian.
Hasil pemeriksaan VR yang memuat fakta-fakta yang ditemukan bisa menjadi pengganti barang bukti. Berikut adalah fakta tentang narkoba:
1. Penyerapan narkoba melalui lambung sangat buruk.
2. Pecandu yang memakai heroin dan morfin menyuntik bagian tubuh yang banyak pembuluh nadinya seperti di lipatan siku, punggung tangan, bahkan daerah penis dan payudara. Sering bagian-bagian tubuh tersebut ditato untuk menyembunyikan bekas suntikan.
3. Salah satu cara yang paling sering digunakan pecandu morfin dan heroin adalah menyedot melalui hidung (sniffing). Cara lain, mengisap rokok yang sudah dicampur heroin (ack-ack), atau mengisap uap dari heroin yang dipanaskan (chasing the dragon).
4. Heroin yang masuk ke tubuh akan diubah menjadi mono-asetil morfin (MAM), lalu jadi morfin, dan dikeluarkan lewat urine atau empedu. Kematian dapat terjadi karena pusat pernapasan tertekan, pembengkakan paru-paru (oedema pulmonum), atau syok anafilaktik.
5. Pusat pernapasan yang tertekan akibat heroin/morfin dapat diatasi dengan memberikan Naloxone HCL (Narcan) dengan dosis 0,005 mg/kg berat bedan, secara suntikan intravena.
6. Jika pengguna itu tidak tertolong jiwanya meski sudah diberi Naloxone, hampir dapat dipastikan narkotikanya sudah tercemar oleh obat lain, misalnya cyclobarbitone, obat tidur yang kerjanya sangat cepat, atau karena korban juga mengonsumsi alkohol.
7. Para pembuat atau pedagang obat bius selalu mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan mencampur mencampur narkotika dengan zat-zat lain. Tak jarang ini berakibat fatal.
8. Kematian karena kecelakaan bisa jadi karena korban tidak mengetahui dengan baik dosis narkotika yang dipakai maupun obat-obat yang mencemarinya.
9. Bunuh diri pada pecandu bisa terjadi ketika korban untuk jangka waktu tertentu tidak mendapat suplai narkotika sehingga terjadi perubahan tak enak (sindroma abstinensia) yang dapat berakhir dengan tindakan bunuh diri.
10. Pembunuhan dengan cara suntikan pada pecandu disebut hotshot. Dilakukan pengedar pada pemakai jika si pemakai dianggap mulai rewel dan mengancam keberadaan jaringan pengedar obat bius. Suntikan perpisahan diberikan dalam dosis tinggi, seringnya dicampur obat atau zat lain seperti strychnin, obat tidur, bahkan ekstasi.
***
NASRUDIN: MENGUAK CERITA YANG DISAMARKAN
Nasrudin Zulkarnaen adalah Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran yang ditembak setelah bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang. Ia tewas pada 15 Maret 2009 (jelang pemilu) di RSPAD Gatot Subroto.
***
30 MENIT KEMATIAN MENJEMPUT MUNIR.