Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, Dan Pemilik Wilayah Adatnya: Memahami secara Kontekstual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012
Merupakan Suplemen Wacana No. 33, Tahun XVI, 2014 Cetakan pertama, Mei 2014.
Noer Fauzi Rachman, sering disapa Oji ini lahir di Jakarta, 7 Juni 1965. Oji menyelesaikan pendidikan SD (1978), SMP (1981), SMA (1983) yang kesemuanya bertempat di Jakarta. Setelah lulus dari SMA Oji melanjutkan pendidikanya di Universitas Padjadjaran Bandung jurusan Psikologi dan lulus pada tahun 1990. Setelah tamat sebagai sarjana Psikologi, ia bersama-sama psikolog lain mendirikan dan aktif di SKEPO. Pada tahun 1991, ia juga membentuk LPPP (Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Pedesaan), dan menjabat kepala divisi pendidikan. Pada tahun 1995 terpilih sebagai Ketua Badan Pelaksana pada pembentukan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Selagi masih aktif sebagai pimpinan KPA, pada tahun 1998 ia juga aktif sebagai fasilitator di INSIST (Indonesian for Society for Social Transformation).
Seusai menyelesaikan desertasi “Environmental Science, Policy and Management” sebagai syarat gelar doktoral-nya di University of California, Berkeley, USA, tahun 2011; ia sekarang aktif di Sajogyo Institute (SAINS) Bogor, lalu sebagai pengajar tamu di Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor (IPB), juga sebagai anggota Dewan Pendidikan dan Pengembangan INSIST, dan anggota Dewan Redaksi Jurnal WACANA-INSISTPress