What do you think?


Negara Bilang Jangan Dibaca
“Rezim pelarangan bekerja seperti panoptikon. Kekuasaan tidak harus terus-menerus melihat. Kemungkinan bahwa seseorang sedang melihat sudah cukup untuk membuat orang mengawasi dirinya sendiri.” – Hilmar Farid dalam epilog
Negara Bilang Jangan Dibaca menunjukkan bagaimana mekanisme pelarangan buku oleh Order Baru terlembagakan lewat kejaksaan dan lembaga resmi lain. Bahkan, mereka yang kedapatan membawa buku “terlarang” dapat dijebloskan ke penjara. Ya, Indonesia pernah melewati periode ketika buku tertentu tidak boleh dibaca dan dibicarakan.
Kebijakan pelarangan buku tak hanya mempersempit hak berekspresi dan berpendapat, tapi secara tidak langsung juga mengontrol pikiran masyarakat. Ketakutan atas dampak pelarangan dan pembatasan memunculkan kecenderungan self-cesorship alias sensor diri di antara para warga–bahkan hingga sekarang.
Negara Bilang Jangan Dibaca menunjukkan bagaimana mekanisme pelarangan buku oleh Order Baru terlembagakan lewat kejaksaan dan lembaga resmi lain. Bahkan, mereka yang kedapatan membawa buku “terlarang” dapat dijebloskan ke penjara. Ya, Indonesia pernah melewati periode ketika buku tertentu tidak boleh dibaca dan dibicarakan.
Kebijakan pelarangan buku tak hanya mempersempit hak berekspresi dan berpendapat, tapi secara tidak langsung juga mengontrol pikiran masyarakat. Ketakutan atas dampak pelarangan dan pembatasan memunculkan kecenderungan self-cesorship alias sensor diri di antara para warga–bahkan hingga sekarang.
202 pages, Paperback
Published August 24, 2026
Ratings & Reviews
Friends & Following
Create a free account to discover what your friends think of this book!
Community Reviews
Displaying 1 - 3 of 3 reviews
September 18, 2026
📚Pelanggaran buku merupakan salah satu “instrumen” agar negara dapat membatasi penyebaran gagasan yg dipandang bertentangan dg kepentingan politik rezim. Dan ketika negara bilang jangn baca, sebenarnya menyampaikan bahwa negara menggunakan kewenangannya utk menentukan batas2 kebebasan berekspresi, dan sejauh mana praktik tsb benar2 telah berubah. 🚫
Setelah perubahan politik pada 1965, dalam waktu singat angka buku yg dilarang terus bertambah, sehingga diperkirakan mencapai 2000 judul. 😳 Belum lagi pola yg berlaku pd awal kekuasaan orde baru, militer sgt berperan dlm kontrol thp arus informasi terus bertahan, sekalipun nampak tumpang-tindih & pembagian tugasnya menjadi tidak jelas. Dan pihak Kejaksaan Agung tentunya lebih berperan aktif, tp sesungguhnya tidak lepas dari pengaruh bahkan campur tangan dari pihak militer.
Pelarangan buku kerap hanya menjadi bagian dari pertentangan politik yg lebih besar. Timdak pelarangan itu sendiri menjadi semacam peringatan dari penguasa kpd masyarakat luas agar tdk keluar dari rel politik yg sudah di tetapkan. Masalah benar tidaknya sebuah buku mampu “mengganggu ketertiban umum”—sesuatu yg sesungguhnya mustahil utk di ukur—menjadi tidak penting lagi. Pd praktiknya sering kali rezim pelanggaran memotong kalimat dan melepaskan dari keseluruhan isi buku sbg “barang bukti”.😮💨
Dari sekian kasus pelarangan, buku Tetralogi Buru Bung Pram mengalami sorotan cuman karena beliau merupakan seorang bekas tahanan politik dan menurut bbrp pihak pemerintah menganggap karya nya akan menimbulkan semangat pemberontakan dan kontradiksi, dan bisa menjadi batu loncatan bagi kembalinya Partai Komunis Tiongkok (PKT). I mea asdfghjk🤯🤯 Pelarangan ini menjadi bukti betapa kepentingan “penguasa sastra” utk membersihkan kehidupan sastra dari politik berjalan seiring dg kepentingan penguasa politik utk menjaga subversi melalui kesusastraan. 😖
Membaca menjadi perlawanan ketika masyarakat bersama2 membangun keadaan yg memungkinkan org membaca, mempertanyakan, dan mengubah pikirannya tanpa rasa takut. Dan selama ketakutan itu masih dapat di aktifkan kembali karena kebudayaan yg telah terbentuk selama puluhan tahun, membaca tetap menjadi sebuah perlawanan!🔥📚🫶🏻
#panjangumurperjuangan
Setelah perubahan politik pada 1965, dalam waktu singat angka buku yg dilarang terus bertambah, sehingga diperkirakan mencapai 2000 judul. 😳 Belum lagi pola yg berlaku pd awal kekuasaan orde baru, militer sgt berperan dlm kontrol thp arus informasi terus bertahan, sekalipun nampak tumpang-tindih & pembagian tugasnya menjadi tidak jelas. Dan pihak Kejaksaan Agung tentunya lebih berperan aktif, tp sesungguhnya tidak lepas dari pengaruh bahkan campur tangan dari pihak militer.
Pelarangan buku kerap hanya menjadi bagian dari pertentangan politik yg lebih besar. Timdak pelarangan itu sendiri menjadi semacam peringatan dari penguasa kpd masyarakat luas agar tdk keluar dari rel politik yg sudah di tetapkan. Masalah benar tidaknya sebuah buku mampu “mengganggu ketertiban umum”—sesuatu yg sesungguhnya mustahil utk di ukur—menjadi tidak penting lagi. Pd praktiknya sering kali rezim pelanggaran memotong kalimat dan melepaskan dari keseluruhan isi buku sbg “barang bukti”.😮💨
Dari sekian kasus pelarangan, buku Tetralogi Buru Bung Pram mengalami sorotan cuman karena beliau merupakan seorang bekas tahanan politik dan menurut bbrp pihak pemerintah menganggap karya nya akan menimbulkan semangat pemberontakan dan kontradiksi, dan bisa menjadi batu loncatan bagi kembalinya Partai Komunis Tiongkok (PKT). I mea asdfghjk🤯🤯 Pelarangan ini menjadi bukti betapa kepentingan “penguasa sastra” utk membersihkan kehidupan sastra dari politik berjalan seiring dg kepentingan penguasa politik utk menjaga subversi melalui kesusastraan. 😖
Membaca menjadi perlawanan ketika masyarakat bersama2 membangun keadaan yg memungkinkan org membaca, mempertanyakan, dan mengubah pikirannya tanpa rasa takut. Dan selama ketakutan itu masih dapat di aktifkan kembali karena kebudayaan yg telah terbentuk selama puluhan tahun, membaca tetap menjadi sebuah perlawanan!🔥📚🫶🏻
#panjangumurperjuangan
September 24, 2026
Buku ini merupakan cetak ulang dari karya Menentang Peradaban: Pelarangan Buku di Indonesia yang diterbitkan Jaringan Kerja Budaya pada 1999. Edisi awalnya secara khusus mendokumentasikan persoalan pelarangan buku di Indonesia, termasuk dasar hukum, lembaga yang terlibat, mekanisme pelarangan, serta kasus-kasus yang terjadi.
Ekspektasi awalku ketika melihat ia terpajang di rak POST santa adalah buku ini akan memuat semacam “daftar bacaan yang pernah dilarang pada masa ORBA”. Ternyata persoalannya jauh lebih kompleks, 🥲
Membacanya, aku melihat bahwa pelarangan buku bukan hanya peristiwa ketika sebuah buku dinyatakan terlarang dan kemudian ditarik dari peredaran. Ada perangkat hukum, institusi, aparat, penerbit, toko buku, perpustakaan, dan bahkan masyarakat yang berada dalam ekosistem/sistem tersebut. Dengan kata lain, yang dibicarakan bukan hanya menyoal buku apa yang dilarang, tapi bagaimana sebuah gagasan dapat dibuat (agar) tidak tersedia bagi publik.
Salah satu hal yang paling aku pikirin setelah baca buku ini adalah bahwa buku sebenarnya hanyalah objek yang terlihat, NAMUN yang lebih besar adalah akses terhadap pengetahuannya.
Ketika sebuah buku dilarang, konsekuensinya bukan hanya penulis kehilangan ruang untuk menerbitkan karyanya. Pembaca juga kehilangan kesempatan untuk mengetahui bahwa gagasan tersebut pernah ada. Bisa dibilang ini jelas membuat pelarangan buku berbeda dengan sekadar kritik terhadap sebuah buku.
Kita bisa tidak menyukai sebuah gagasan. Kita bisa menganggap argumennya lemah, keliru, bahkan berbahays. Tetapi ada perbedaan besar antara membantah sebuah gagasan dengan menghilangkan kesempatan orang lain untuk membacanya,
Salah satu bagian yang menurut aku penting ialah menyoal pembahasan mengenai mekanisme hukum dan negara dalam pelarangan buku. Setelah menggali ternyata struktur buku edisi awalny memang menempatkan persoalan hukum dan negara sebagai bagian tersendiri, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bagaimana mekanisme tersebut bekerja dalam kasus kasus konkret.
Pertanyaan pertanyaan aku selama sebelumnya membaca buku buku dengan topik “Book Banning” seperti :
“Siapa yang mempunyai kewenangan untuk menentukan bahwa buku ini tidak boleh dibaca?”
“Atas dasar apa kewenangan tersebut digunakan?”
Semuanya cukup gamblang digambarkan realitasnya dalam buku ini,
Pramoedya menjadi salah satu contoh dan kurasa highlight terbesar, dimana Pramoedya Ananta Toer memberikan gambaran konkret mengenai bagaimana sebuah karya sastra dapat masuk ke dalam persoalan politik dan keamanan.
Berdasarkan rujukan yang mengutip penelitian Jaringan Kerja Budaya, dari 194 buku yang dilarang beredar pemerintah pada periode 1965–1998, 18 di antaranya merupakan karya sastra; 16 di antaranya merupakan karya asli Pramoedya.
Tetralogi Buru adalah salah satu contoh yang paling populer dikenal. Bumi Manusia, misalnya, dicekal Kejaksaan Agung pada 1981, sementara karya karya berikutnya dalam tetralogi juga mengalami pelarangan pada dekade 1980-an. (Biar sejarah yang bicara ……)
Apa yang membuat sebuah karya sastra diperlakukan sebagai persoalan keamanan?
Di sini aku melihat bahwa sebuah buku tidak selalu dipandang hanya berdasarkan bentuknya sebagai karya sastra. Ia bisa dibaca sebagai pembawa gagasan, representasi sejarah, atau sesuatu yang dianggap memiliki konsekuensi sosial politik..
LAST STATMENT, setelah menutup buku ini justru ada satu hal yang menurut aku jauh JAUH lebih subtil daripada pelarangan itu sendiri: ketakutan yang muncul setelah pelarangan menjadi sesuatu yang biasa (Fahrenheit 91, Read Now, 1981 hmm)
Kalau orang tahu bahwa membaca buku tertentu bisa menimbulkan masalah, lama kelamaan seseorang mungkin tidak perlu lagi diberi tahu apa yang boleh dan tidak boleh dibaca, kaan? Justru bisa mulai menyensor dirinya sendiri...
Ekspektasi awalku ketika melihat ia terpajang di rak POST santa adalah buku ini akan memuat semacam “daftar bacaan yang pernah dilarang pada masa ORBA”. Ternyata persoalannya jauh lebih kompleks, 🥲
Membacanya, aku melihat bahwa pelarangan buku bukan hanya peristiwa ketika sebuah buku dinyatakan terlarang dan kemudian ditarik dari peredaran. Ada perangkat hukum, institusi, aparat, penerbit, toko buku, perpustakaan, dan bahkan masyarakat yang berada dalam ekosistem/sistem tersebut. Dengan kata lain, yang dibicarakan bukan hanya menyoal buku apa yang dilarang, tapi bagaimana sebuah gagasan dapat dibuat (agar) tidak tersedia bagi publik.
Salah satu hal yang paling aku pikirin setelah baca buku ini adalah bahwa buku sebenarnya hanyalah objek yang terlihat, NAMUN yang lebih besar adalah akses terhadap pengetahuannya.
Ketika sebuah buku dilarang, konsekuensinya bukan hanya penulis kehilangan ruang untuk menerbitkan karyanya. Pembaca juga kehilangan kesempatan untuk mengetahui bahwa gagasan tersebut pernah ada. Bisa dibilang ini jelas membuat pelarangan buku berbeda dengan sekadar kritik terhadap sebuah buku.
Kita bisa tidak menyukai sebuah gagasan. Kita bisa menganggap argumennya lemah, keliru, bahkan berbahays. Tetapi ada perbedaan besar antara membantah sebuah gagasan dengan menghilangkan kesempatan orang lain untuk membacanya,
Salah satu bagian yang menurut aku penting ialah menyoal pembahasan mengenai mekanisme hukum dan negara dalam pelarangan buku. Setelah menggali ternyata struktur buku edisi awalny memang menempatkan persoalan hukum dan negara sebagai bagian tersendiri, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bagaimana mekanisme tersebut bekerja dalam kasus kasus konkret.
Pertanyaan pertanyaan aku selama sebelumnya membaca buku buku dengan topik “Book Banning” seperti :
“Siapa yang mempunyai kewenangan untuk menentukan bahwa buku ini tidak boleh dibaca?”
“Atas dasar apa kewenangan tersebut digunakan?”
Semuanya cukup gamblang digambarkan realitasnya dalam buku ini,
Pramoedya menjadi salah satu contoh dan kurasa highlight terbesar, dimana Pramoedya Ananta Toer memberikan gambaran konkret mengenai bagaimana sebuah karya sastra dapat masuk ke dalam persoalan politik dan keamanan.
Berdasarkan rujukan yang mengutip penelitian Jaringan Kerja Budaya, dari 194 buku yang dilarang beredar pemerintah pada periode 1965–1998, 18 di antaranya merupakan karya sastra; 16 di antaranya merupakan karya asli Pramoedya.
Tetralogi Buru adalah salah satu contoh yang paling populer dikenal. Bumi Manusia, misalnya, dicekal Kejaksaan Agung pada 1981, sementara karya karya berikutnya dalam tetralogi juga mengalami pelarangan pada dekade 1980-an. (Biar sejarah yang bicara ……)
Apa yang membuat sebuah karya sastra diperlakukan sebagai persoalan keamanan?
Di sini aku melihat bahwa sebuah buku tidak selalu dipandang hanya berdasarkan bentuknya sebagai karya sastra. Ia bisa dibaca sebagai pembawa gagasan, representasi sejarah, atau sesuatu yang dianggap memiliki konsekuensi sosial politik..
LAST STATMENT, setelah menutup buku ini justru ada satu hal yang menurut aku jauh JAUH lebih subtil daripada pelarangan itu sendiri: ketakutan yang muncul setelah pelarangan menjadi sesuatu yang biasa (Fahrenheit 91, Read Now, 1981 hmm)
Kalau orang tahu bahwa membaca buku tertentu bisa menimbulkan masalah, lama kelamaan seseorang mungkin tidak perlu lagi diberi tahu apa yang boleh dan tidak boleh dibaca, kaan? Justru bisa mulai menyensor dirinya sendiri...
September 2, 2026
Membaca buku ini dengan judul barunya "Negara Bilang Jangan Dibaca", dan suka sekali!
Such a packed yet insightful book to remind us about the horrendous Indonesian history in the past about book censorship.
Such a packed yet insightful book to remind us about the horrendous Indonesian history in the past about book censorship.
Displaying 1 - 3 of 3 reviews




