Nash (Al-Qur'an dan As-Sunnah) adalah dua sumber pokok hukum Islam, namun seiring perkembangan zaman dan berbagai macam cara pandang dalam memahami nash, lahirlah sumber sekunder hukum lainnya seperti Qiyas, Istihsan, IStishlah, Urf. Dengan begitu para ulama dapat menetapkan hukum baru berdasarkan sumber hukum Islam yang sudah ada, dan meski suatu produk hukum baru sudah ditetapkan hal itu masih mungkin dapat berubah sesuai perubahan waktu, tempat, dan sikon.
Sehingga sebagian hukum Islam ada yang sifatnya tidak dapat berubah seperti pada masalah Ushul (pokok), sedangkan pada masalah Furu (cabang) sifatnya luas dan luwes.
Hal seperti itulah yang dibahas pada buku karya syaikh Yusuf Al-Qaradhawi ini. Pembahasannya sedikit menjelimet, tapi kalau dibaca lebih tenang dan perlahan, Insya Allah dapat dipahami dengan baik.