...urgensi mengrausutamakan kesehatan jiwa akan tampak dalam memoar ini. Perdebatan yang muncul di Komisi IX adalah defenisi dari kesehatan jiwa itu sendiri. Bukan urgensinya. Wajar karena isu kesehatan jiwa masih erat dengan stigma. Saya tidak khawatir akan distigma juga karena mengangkat topik yang tidak lazim.. (hal. 12)
Nova Riyanti Yusuf. MD, psikiater, adalah Anggota Parlemen Republik Indonesia pada tahun 2009-2014. Dia memprakarsai RUU Kesehatan mental pada tahun 2009, mengadvokasi urgensi, menciptakan proyek-proyek model, dan berhasil mengetuai Komite Kerja RUU Kesehatan Mental hingga 8 Juli 2014. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18/2014 tentang Kesehatan Mental telah diberlakukan sejak 8 Agustus 2014.
Namun, proses itu jalan yang berliku, sehingga memoar ini lahir. Begitu RUU itu disahkan menjadi undang-undang, dia melakukan selebrasi yang mengejutkan dengan benar-benar menceburkan diri ke air mancur di kompleks parlemen, yang merupakan nazar nya di awal perjuangannya akan UU ini.
NoRiYu adalah salah satu legislator muda di periode 2009-2014, yang berlatar belakang pendidikan kedokteran jiwa dan yang pertama kali memberi usulan tentang RUU Kesehatan Jiwa tersebut. Nova membuka dengan pengantar yang menurut saya sangat membangun ketertarikan orang untuk membaca, meskipun yang membacanya adalah orang awam sekalipun. My full review http://estisisme.wordpress.com