Kita familiar dengan lima hukum dalam fiqih: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Jika kita mengaitkan dengan fenomena sosial, kita bisa saja mengkategorikan manusia menjadi lima macam: manusia wajib, manusia sunnah, manusia mubah, manusia makruh, manusia haram. Manusia wajib yakni manusia yang kehadirannya wajib ada di dunia ini, setidaknya di komunitasnya karena senantiasa dibutuhkan dan dicintai oleh orang-orang sekitarnya. Manusia sunnah yakni mereka yang ketika hadir memberi manfaat, tetapi saat pergi tidak membawa dampak bagi lingkungannya. Manusia mubah yakni manusia yang kehadirannya maupun ketidakhadirannya tidak membawa dampak apapun bagi sekitarnya. Manusia makruh yaitu ketika tidak ada dia, orang-orang merasa nyaman-nyaman saja, namun ketika ada, orang-orang merasa tidak nyaman. Manusia haram yakni manusia yang keberadaannya menjadi masalah bagi lingkungan.
Buku ini membahas tips singkat bagaimana menjadi manusia wajib, seperti bagaimana berkorban meski dalam keadaan sederhana, mencintai dengan tulus tatkala orang yang dicinta lebih sering menjadi beban, menaruh hati kepada Sang Pemilik Hati, berkontribusi mengubah keadaan dan bukan hanya mengutuk keadaan, mewariskan sesuatu yang bermanfaat kepada generasi selanjutnya, dan menghargai masa muda.