Berabad lamanya perempuan mendapatkan stig,a sebagai sumber fitnah. Hal itu lahir karena adanya prasangka yang didasari oleh konstruksi sosial. Diakui atau tidak, pandangan serupa itu juga lahir karena adanya Hadis-Hadis yang jika dipahami secara literal tidak memihak perempuan.
Bagaimana seharusnya kita memperlakukan teks-teks agama yang selama ini disalahpahami sebagai dasar pembenaran terhadap prasangka dan perilaku yang tak adil kepada perempuan? Apakah ada kemungkinan untuk memberikan makna atau tafsir yang lebih ramah terhadap perempuan?
Melalui metode mubadalah, Faqihuddin menawarkan pembacaan teks yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai hamba Allah dan subjek utama dalam teks-teks keagamaan. Makna teks harus selaras dengan visi rahmah lil al-alamin dan akhlak mulia yang dibawa oleh islam, sehingga menghadirkan pemahaman yang ramah terhap laki-laki dan perempuan.
Pemaparan tentang hadis-hadis yang seringkali digunakan untuk membatasi gerak-gerik perempuan yg juga jika ditinjau merupakan hadis shahih. Penulis mengenalkan metode mubadalah yg bermakna 'reciprocity' atau kesalingan (antara laki-laki maupun perempuan) untuk mengurai dan memaknai hadis-hadis ini.