Peran supervisor adalah memberikan bimbingan, arahan, dan tuntutan proses belajar mengajar guru demi perbaikan. Langkah perbaikan ini ditujukan agar proses belajar mengajar serta peran dan tugas guru semakin profesional dan berprofesi sebagaimana diidealkan. Perwujudan peningkatan kemampuan profesional guru adalah upaya membantu guru yang belum matang menjadi matang, yang tidak mampu mengelola menjadi mampu mengelola, yang belum memenuhi kualifikasi menjadi memenuhi kualifikasi, yang belum terakreditasi menjadi terakreditasi.
Tugas supervisor meliputi perencanaan, tugas administrasi, melakukan partisipasi secara langsung dalam pengembangan kurikulum, melaksanakan demonstrasi mengajar untuk para guru, serta melaksanakan penelitian. Untuk melaksanakan tugas tersebut , supervisor harus memahami berbagai teori, metode dan teknik supervisi. Namun, sebaik apapun konsep supervisi dan supervisor, tidak akan ada artinya jika tidak diimplementasikan dengan sadar dan tetap berusaha menjalankan kegiatan supervisi secara profesional dan bertanggung jawab.