What do you think?
Rate this book


344 pages, Paperback
First published June 1, 2013
Kejanggalan paling mencolok dari visum et repertum (VR) yang pertama terlihat dalam kesimpulan yang dibuat, yaitu: korban meninggal dunia akibat pendarahan dalam rongga perut. Padahal, menurut penulis, kejelasan yang seharusnya diutarakan pembuat VR adalah penyebab kematian (tusukan, tembakan, cekikan), bukan mekanisme kematian (pendarahan, mati lemas). Karena mekanisme kematiannya adalah “pendarahan”, itu tidak bisa memberi petunjuk perihal alat atau benda yang menyebabkan korban, yaitu Marsinah, tewas.
Meskipun dokter forensik dalam VR yang diterbitkannya dapat memberikan kejelasan yang dibutuhkan dalam proses peradilan, seperti bahwa memang benar yang menyebabkan kematian korban adalah akibat dari luka tembak, arah datang/masuknya peluru ke tubuh korban, besarnya sudut masuk anak peluru, jarak tembak (apakah korban ditembak dari jarak sangat dekat, dekat atau dari jarak jauh, atau luka tembak tempel?); diameter peluru yang bersarang dalam tubuh korban, jenis senjata yang dipakai, serta perkiraan posisi korban terhadap pelaku sewaktu terjadi penembakan yang merenggut nyawa korban. Dokter forensik sebenarnya hanya menjelaskan sebagian saja dari ilmu balistik (terminal ballistics), mencakup dampak yang terjadi sebagai akibat dari interaksi proyektil dengan tubuh si korban penembakan.
"Bu, memang benar yang sudah wafat tidak mungkin bisa dihidupkan kembali, akan tetapi almarhum masih mempunyai hak, hak untuk memperoleh keadilan, dan ini merupakan tugas dan kewajiban kita yang masih hidup." (Hal. 22)
"Alkohol yang mempunyai berat molekul yang ringan, mudah larut dalam lemak dan air akan dimetabolisasi, terutama di dalam hati dengan bantuan enzim alcohol dehydrogenase menjadi asetaldehid. Rata-rata jumlah alkohol yang diubah menjadi asetaldehid adalah sekitar 7-15 ml setiap jamnya. Sementara itu , alcohol tetap mempengaruhi susunan saraf pusat, dalam hal ini menekan (depresi) susunan saraf pusat." (Hal. 210)
"Proses penegakan hukum dan keadilan merupakan suatu upaya ilmiah, bukan sekadar common sense, non scientific belaka."