Dalam tradisi pergaulan muda-mudi yang longgar, pinangan biasanya dila-kukan setelah dua sejoli menjalin hu-bungan relatif lama dan sepakat mau menikah, hingga meminang sekadar me-lakukan tahapan formal untuk menuju perkawinan yang sah. Oleh karena itu, tidak ada kata dalam kamus "menolak pinangan" bagi mereka. Namun bagi komunitas generasi mu-da Islam yang terdidik dan taat ber-agama, yang tidak mengenal hubungan khusus lelaki dan perempuan sebelum menikah, maka meminang menjadi sebuah proses "tawar-menawar" yang sesungguhnya; ada penilaian, peng-ajuan syarat, kompromi, penerimaan, bahkan penolakan. Bahkan seyogianya proses itu dijalani dengan penuh keter-bukaan dan kelapangan dada. Tidak ada perasaan ewuh pekewuh dan tidak ada keterpaksaan. Semua demi tegaknya ru-mah tangga yang penuh kasih sayang dan cinta di bawah ridha Allah swt. Buku kecil yang ditulis oleh Cahyadi Takariawan ini membahas tentang haki-kat meminang (khitbah) dalam syariat Islam secara detail dan menyeluruh, de-ngan mengupas habis sisi-sisi kemanu-siaan, kekeluargaan, sosial, kesetaraan, bahkan dakwah. Buku ini sangat baik di-baca oleh semua kalangan, khususnya bagi mereka yang hendak melalui proses khitbah, ikhwan maupun akhawat. Selamat mengkaji.
Buku yang ditulis, dan sudah terbit, mungkin sekitar empat puluh judul, di antaranya : Yang Tegar di Jalan Dakwah, Pernik-pernik Rumah Tangga Islami, Fikih Politik Perempuan, Di Jalan Dakwah Aku Menikah, Di Jalan Dakwah Kugapai Sakinah, Izinkan Aku Meminangmu, Agar Cinta Menghiasi Rumah Tangga Kita, Rekayasa Masa Depan Dakwah, Dialog Peradaban: Islam Menggugat Materialisme, Kitab Tazkiyah, Media Massa Virus Peradaban, Menjadi Pasangan Paling Berbahagia, Panduan Ibadah Ramadhan, …dan lain-lain……
“Dia mungkin bukan seseorang yang kau harapkan. Tapi dia juga bukan seseorang yang pantas untuk kau tolak.”
Tak ada angin, tak ada hujan. Tiba-tiba pesan itu sampai ke inbox HP saya. Dan dari sanalah saya mengetahui bahwa teman saya sedang dilanda kebimbangan. Dia sedang menunggu seseorang untuk melamarnya, akan tetapi justru orang lain yang justru datang untuk menjadikannya sebagai pendamping hidup dalam ikatan pernikahan.
Dilemma pastinya. Haruskah menunggu pada ketidakpastian? Pantaskah menolak pinangan seseorang yang baik agamanya? Pertanyaan-pertanyaan tersebutlah yang juga pada akhirnya melatarbelakangi lahirnya buku Izinkan Aku Meminangmu. Sekali lagi saya terpikat oleh bahasa yang digunakan Pak Cah. Lembut, tetapi tetap tegas dalam memberikan penjelasan.
“Kalo kamu mau nolak seseorang, baca buku ini.”
Begitulah pesan teman saya saat menawarkan buku ini untuk dipinjamkan. Saya hanya tertawa kecil. Ada-ada saja. Tapi ternyata buku ini memang menjelaskan dalam satu bab tersendiri tentang tata cara menolak pinangan seseorang. Bahkan dalam buku itu dijelaskan sampai pada kata-kata apa yang digunakan untuk menolak dengan baik dan santun.
Tapi saya yakin, tujuan membuat buku ini bukan untuk membuat setiap peminang menjadi patah hati. Pembaca diajak untuk memahami hakikat meminang (dan saya sangat suka bagian ini), tata cara meminang, tentang siapa yang harus dan boleh ditolak pinangannya, alasan2 yang harus dikedepankan ketika menolak seseorang, dan tentang upaya untuk melapangkan hati siapa saja yang ditolak pinangannya.
“Barangsiapa menikahi seorang perempuan karena ingin menjaga pandangan mata, memelihara kemaluan dari perbuatan zina, atau menyambung tali persaudaraan, maka Allah akan mencurahkan kepada keduanya.” –HR Thabrani
Dalam tradisi pergaulan muda-mudi yang longgar, pinangan biasanya dila-kukan setelah dua sejoli menjalin hu-bungan relatif lama dan sepakat mau menikah, hingga meminang sekadar me-lakukan tahapan formal untuk menuju perkawinan yang sah. Oleh karena itu, tidak ada kata dalam kamus "menolak pinangan" bagi mereka. Namun bagi komunitas generasi mu-da Islam yang terdidik dan taat ber-agama, yang tidak mengenal hubungan khusus lelaki dan perempuan sebelum menikah, maka meminang menjadi sebuah proses "tawar-menawar" yang sesungguhnya; ada penilaian, peng-ajuan syarat, kompromi, penerimaan, bahkan penolakan. Bahkan seyogianya proses itu dijalani dengan penuh keter-bukaan dan kelapangan dada. Tidak ada perasaan ewuh pekewuh dan tidak ada keterpaksaan. Semua demi tegaknya ru-mah tangga yang penuh kasih sayang dan cinta di bawah ridha Allah swt. Buku kecil yang ditulis oleh Cahyadi Takariawan ini membahas tentang haki-kat meminang (khitbah) dalam syariat Islam secara detail dan menyeluruh, de-ngan mengupas habis sisi-sisi kemanu-siaan, kekeluargaan, sosial, kesetaraan, bahkan dakwah. Buku ini sangat baik di-baca oleh semua kalangan, khususnya bagi mereka yang hendak melalui proses khitbah, ikhwan maupun akhawat.
'Telah tiba masanya Anda menjaga kesucian diri dengan langkah yang lebih bertanggungjawab, yaitu memulai proses pernikahan. Inilah jalan pembersihan dan penyucian jiwa..'
Satu buku yang sangat baik untuk mengupas kaedah untuk melafazkan peminangan seterusnya ke jinjang perkahwinan. Penyampaian yang mudah dan ringkas, seolah-olah mendengar terus kata-kata dari penulis tatkala membaca buku ini.