Geoffrey Gray's Blog
November 26, 2022
Rekomendasi Info Terlengkap Perusahaan Jasa Pengurusan SNI Standar Nasional Terbaik di Halmahera Timur
Pt. Atrahdis Idea Nusantara, Solusi Kebutahan Legalitas Usaha Anda. Setiap Kontraktor Akan Diminta SBU dan SIUJK TuanTender.id Siap Membantu
Kami siap membantu setiap perusahaan baik PT, CV, PMA, BUJKA, maupun KOPERASI mendapatkan Sertifikat Badan Usaha dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi SBU & SIUJK dan Bantuan Pengurusan SBU SIUJK Jakarta.
Di tuantender.id, kami percaya bahwa ada cara yang praktis untuk mengurus izin dan legalitas. Lebih bernilai, cara dimana badan usaha mendapatkan sesuatu yang berharga dengan sedikit usaha. Kami sangat bersemangat tentang hal tersebut dan misi kami adalah membantu masyarakat mencapainya. Fokus kami ada pada izin dan legalitas karena itu adalah salah satu hal yang paling sulit dipahami dan paling memakan waktu. kami senang dapat menyederhanakan segala jenis pengurusan izin dan legalitas serta jasa pengurusan SBU & SIUJK Jakarta untuk semua masyarakat.
Mengapa Harus Kami?TuanTender.id merupakan jasa SNI paling terpercaya di Indonesia saat ini. Kami tidak akan meminta bayaran sampai sertifikat SNI Anda terurus dengan baik. Target utama kami adalah menyelesaikan legalitas SNI untuk Anda dengan cepat dan tepat. Jadi sekali Anda mempercayai kami, Anda tidak akan kecewa dengan bagaimana kami bekerja.
Legalitas dan Kemampuan Bekerjanya Telah TerbuktiSejauh ini, kami bukan hanya berpengalaman dalam mengurus SNI, tapi juga ISO, surat izin usaha, PMA, dan banyak lagi. Kami didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang sudah ahli di bidang hukum. Informasi yang kami sediakan juga selalu jelas dan transparan sehingga Anda tidak perlu takut kami bohongi.Mampu Memberikan Solusi Atas Masalah Yang Timbul Saat Pengurusan SNIAda banyak sekali masalah tidak terduga yang mungkin timbul saat mengurus SNI. Jika Anda membutuhkan rekan diskusi, Anda bisa berkonsultasi dengan kami mengenai masalah-masalah ini. Cukup hubungi kami saja melalui http://tuantender.id/ maka Anda sudah bisa kami layani. Apa pun masalah Anda, kami pasti bisa memberikan solusinya.Mengedepankan Layanan yang Profesional dengan Harga TerjangkauSaat memilih kami sebagai jasa SNI, Anda akan mendapat layanan profesional yang tidak mungkin Anda dapat di tempat lain. Bukan hanya profesional, layanan kami sangat terjangkau dari segi harga dibanding yang lainnya. Dijamin, Anda tidak akan rugi jika memilih TuanTender.id sebagai partner Anda dalam mengurus SNI.Bisa Dihubungi Secara OnlineLebih daripada jasa pengurusan SNI lainnya, kami TuanTender.id selalu bisa dihubungi secara online. Anda hanya cukup mengklik situs kami di http://tuantender.id/ dan segala informasi yang Anda butuhkan ada di sana. Jika ingin berkonsultasi secara langsung dengan tenaga ahli kami, Anda bisa menghubungi via WA di 0812-8333-136.Segeralah konsultasi pembuatan SNI perusahaan Anda dengan kami, Isi Form klik tombol yang telah kami sediakan di bawah Ini dan langsung konsultasi dengan ahlinya dalam pengurusan SNI.
Hubungi Kami :
Apa Sebenarnya SNI Itu?Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang wajib dimiliki setiap produk yang dipasarkan di Indonesia. SNI ini hanya bisa dirumuskan, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh badan nasional yang dipercaya menanganinya, yakni BSN. SNI di Indonesia dibuat dengan mengacu pada kode etik praktik usaha internasional yang dirumuskan World Trade Organization (WTO).Poin-Poin Kode EtikKeberadaan kode etik ini dibuat dengan harapan para pengusaha di seluruh dunia dapat membuat produk-produk yang tidak berbahaya bagi konsumen. Lebih lengkap tentang poin-poin dalam kode tersebut adalah sebagai berikut:1. Keterbukaan (Openness)BSN terbuka bagi setiap konsumen, pengusaha, dan pihak-pihak stakeholder lainnya mengenai informasi mengenai SNI. Maksudnya, seluruh informasi yang disajikan BSN terkait SNI adalah transparan dan terbuka pengembangannya bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Jadi jika ada masukan baru demi pengembangan SNI, maka BSN akan dengan senang hati menerimanya.2. Transparansi (Transparency)BSN tidak membeda-bedakan satu stakeholder dengan yang lainnya, semua diberikan informasi yang sama-sama jelas dan tidak ditutup-tutupi. Semua stakeholder yang punya kepentingan berhak menerima informasi menyeluruh tentang pengembangan SNI dari awal pemograman hingga penetapan. BSN tidak memilih mana stakeholder yang patut menerima informasi dan mana yang tidak, semuanya disamaratakan.Konsensus dan Tidak Memihak (Consensus and Impartiality) BSN memperlakukan semua stakeholdernya dengan adil dan tidak memihak. Jadi setiap stakeholder punya kesempatan yang sama untuk mengungkapkan kepentingan dan mendapatkan fasilitas SNI dari BSN. Misalnya jika ada sepuluh perusahaan bersaing di industri yang sama.BSN akan memperlakukan semua perusahaan tersebut dengan sama dan mengurus SNI-nya dengan proses yang sama pula.Efektivitas dan Relevansi (Effectiveness and Relevance) BSN selalu mengupayakan proses pengurusan SNI yang efektif dan hanya melakukan proses- proses yang relevan dengan pengurusan SNI. Hal ini dilakukan agar BSN bisa menjadi fasilitator perdagangan dengan memerhatikan kebutuhan pasar. Selain itu juga sebagai upaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Koherensi (Coherence)BSN selalu bersikap kooperatif dan menyelaraskan diri dengan perkembangan perdagangan dunia supaya pasar Indonesia tidak ketinggalan zaman. Jadi, keberadaan SNI diharapkan tidak mengganggu upaya Indonesia dalam mengembangkan diri di pasar global. Bahkan keberadaan SNI seharusnya bisa memperlancar Indonesia dalam perdagangan internasional.4. Dimensi Pembangunan (Development Dimension)BSN selalu berupaya SNI ditetapkan dengan memerhatikan kebutuhan publik, supaya keberadaan SNI tidak malah menghambat kemunculan produk yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, keberadaan SNI juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Sebab SNI menjadi bukti bahwa produk-produk di Indonesia telah distandarisasi sebelum dipasarkan.
Jika sebuah produk sudah dirazia oleh Kementerian, maka Kementerian akan merilis nama produk tersebut sebagai produk terlarang di Indonesia. Hal ini otomatis akan menjadikan brand produk hancur, padahal selama ini masyarakat Indonesia sangat menyukainya. Jika ingin memasarkan produk yang sama, pengusaha harus membangun brand produk dari awal. Padahal setelah tersandung kasus SNI, belum tentu produk tersebut akan diminati masyarakat.
2. Usaha Ditutup Sepihak Oleh PemerintahJika sebuah perusahaan diketahui membuat produk non-SNI yang berbahaya bagi masyarakat, maka perusahaan tersebut akan ditutup pemerintah seketika. Izin usahanya akan dicabut, dan bisa-bisa sang pengusaha di-blacklist sehingga tidak bisa mendaftarkan usaha apa pun lagi di Indonesia. Mengurus pendaftaran SNI memang sedikit merepotkan, tapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan dicabutnya hak usaha, bukan?3. Terjadinya Boikot Untuk Perusahaan ProdusenBoikot seperti ini terutama terjadi pada perusahaan luar negeri dan para importirnya. Jika seorang pengusaha atau importir diketahui memasarkan produk yang tidak memiliki SNI, maka ia berpotensi akan diboikot. Kalau sudah diboikot, maka perusahaan dan importir tersebut tidak akan diizinkan lagi memasarkan produk di Indonesia. Meski produk mereka didaftarkan untuk SNI, BSN bisa saja menolaknya karena riwayat pelanggaran SNI yang pernah dilakukan dulu.4. Tuntutan Ganti Rugi Karena Dianggap MembahayakanSebuah perusahaan yang produknya diketahui membahayakan bisa dikenai denda yang sangat besar. Apalagi jika produk tersebut telah mengakibatkan masyarakat Indonesia celaka. Berdasarkan pasal 113 UU No. 7 tentang Perdagangan, pengusaha yang produknya tidak memiliki SNI bisa didenda hingga lima miliar rupiah. Angka ini sangat fantastis dan bisa mengakibatkan perusahaan gulung tikar jika membayarnya.5. Ancaman Penjara Bagi Produsen, Distributor, dan PenjualSelain ancaman ganti rugi, hukuman penjara juga menunggu produsen, distributor, dan penjual produk tanpa label SNI. Sudah ada banyak kasus produk non-SNI yang membuat orang-orang terlibat di dalamnya dipenjara. Jika sudah begini bukan hanya perusahaan yang rusak nama baiknya, tapi karir dan masa depan keluarga juga akan hancur.Daftar Produk Usaha Yang Harus Ada SNI-NyaBerdasarkan informasi terbaru dari situs BSN, saat ini ada setidaknya 198 produk yang wajib memiliki SNI. Daftar lengkapnya bisa diakses langsung melalui situs Sistem Informasi BSN di http://sispk.bsn.go.id/RegulasiTeknis.... Tapi secara garis besar, jenis-jenis produk tersebut bisa dicek sebagai berikut.1. Mainan Anak-AnakProduk pertama dan utama yang harus memiliki standar SNI adalah mainan anak-anak. Mainan ini tidak dibatasi dengan usia anak-anak target pemasaran mainan tersebut. Pun tidak terbatas pada mainan-mainan kecil saja, tapi juga mainan besar seperti ayunan dan semacamnya. Intinya, segala jenis mainan yang diproduksi atau akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu didaftarkan ke BSN.2. Bahan-Bahan BangunanHampir separuh lebih daftar SNI wajib diisi oleh bahan-bahan bangunan. Wajar, 95% bahan-bahan bangunan, apa pun jenisnya, wajib memiliki logo SNI di labelnya. Hal ini dikarenakan bahan-bahan bangunan yang dipakai akan memengaruhi keamanan dari sebuah bangunan. Jika bahan-bahan bangunan tidak distandarisasi terlebih dahulu oleh BSN, maka risikonya adalah korban jiwa.3. Peralatan Listrik Rumah TanggaSegala jenis peralatan elektronik yang digunakan di rumah harus memiliki logo SNI. Meski konsumen Indonesia masih jarang memerhatikan, tapi pemerintah sangat aktif memburu peralatan listrik yang tidak berlogo SNI. Peralatan listrik yang dimaksud di sini misalnya TV, radio, kulkas, magic jar, kipas angin, dan masih banyak lagi.4. Perlengkapan DapurPerlengkapan dapur masuk dalam daftar keempat produk wajib SNI dalam daftar ini. Yang dimaksud perlengkapan dapur di sini tidak terbatas pada kompor dan gas saja. Akan tetapi juga produk-produk kecil seperti pisau, mixer, blender, dan perlengkapan yang terbuat dari melamin.5. Onderdil dan Segala Kebutuhan KendaraanSelain bahan bangunan yang hampir semuanya harus terstandarisasi, semua komponen kendaraan juga harus dipastikan standarnya. Semua onderdil, perlengkapan, bahan bakar, dan pelumas kendaraan wajib memiliki label SNI. Saat ini, banyak produsen onderdil dan oli kendaraan yang masih tidak mendaftarkan produknya ke BSN. Tapi pemerintah sudah memberikan ultimatum, jika tidak segera diurus maka produsen-produsen tersebut akan dikenai sanksi pidana.6. PupukSiapa sangka, bahwa pupuk juga harus distandarisasi dulu oleh BSN sebelum dipasarkan? Ya, berdasarkan peraturan pemerintah, pupuk yang akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu diurus SNI-nya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pupuk tidak merusak tanah dan membuat tanaman mengandung bahan berbahaya bagi konsumen. Beberapa pupuk yang wajib SNI saat ini antara lain pupuk fosfat, SP-36, kalium klorida, ammonium sulfat, dan tripel sulfat.7. Bahan Konsumsi TambahanBahan konsumsi sekunder seperti garam, air mineral, gula, kopi, dan segala jenis tepung juga harus memiliki label SNI dari BSN. Selain bahan-bahan alami seperti yang telah disebutkan, produk-produk penambah cita rasa non-alami juga harus distandarisasi. Beberapa produk non-alami tersebut seperti pemanis buatan, bahan pengembang kue, pewarna buatan, dan pengawet makanan.8. Rancang BangunanStandarisasi SNI tidak hanya terbatas pada bahan-bahan siap pakai saja, melainkan juga panduan seperti tata rancang bangunan. Dikarenakan Indonesia memiliki struktur tanah yang berbeda, maka standarnya juga berbeda dengan negara-negara lainnya. Oleh sebab itulah sebelum seorang konstruktor menggunakan tata rancang bangunan, tata rancang tersebut harus terbukti berlabel SNI.
Rekomendasi Info Terbaru Perusahaan Jasa Pengurusan SNI Standar Nasional Terbaik di Pangkajene
Pt. Atrahdis Idea Nusantara, Solusi Kebutahan Legalitas Usaha Anda. Setiap Kontraktor Akan Diminta SBU dan SIUJK TuanTender.id Siap Membantu
Kami siap membantu setiap perusahaan baik PT, CV, PMA, BUJKA, maupun KOPERASI mendapatkan Sertifikat Badan Usaha dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi SBU & SIUJK dan Bantuan Pengurusan SBU SIUJK Jakarta.
Di tuantender.id, kami percaya bahwa ada cara yang praktis untuk mengurus izin dan legalitas. Lebih bernilai, cara dimana badan usaha mendapatkan sesuatu yang berharga dengan sedikit usaha. Kami sangat bersemangat tentang hal tersebut dan misi kami adalah membantu masyarakat mencapainya. Fokus kami ada pada izin dan legalitas karena itu adalah salah satu hal yang paling sulit dipahami dan paling memakan waktu. kami senang dapat menyederhanakan segala jenis pengurusan izin dan legalitas serta jasa pengurusan SBU & SIUJK Jakarta untuk semua masyarakat.
Mengapa Harus Kami?TuanTender.id merupakan jasa SNI paling terpercaya di Indonesia saat ini. Kami tidak akan meminta bayaran sampai sertifikat SNI Anda terurus dengan baik. Target utama kami adalah menyelesaikan legalitas SNI untuk Anda dengan cepat dan tepat. Jadi sekali Anda mempercayai kami, Anda tidak akan kecewa dengan bagaimana kami bekerja.
Legalitas dan Kemampuan Bekerjanya Telah TerbuktiSejauh ini, kami bukan hanya berpengalaman dalam mengurus SNI, tapi juga ISO, surat izin usaha, PMA, dan banyak lagi. Kami didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang sudah ahli di bidang hukum. Informasi yang kami sediakan juga selalu jelas dan transparan sehingga Anda tidak perlu takut kami bohongi.Mampu Memberikan Solusi Atas Masalah Yang Timbul Saat Pengurusan SNIAda banyak sekali masalah tidak terduga yang mungkin timbul saat mengurus SNI. Jika Anda membutuhkan rekan diskusi, Anda bisa berkonsultasi dengan kami mengenai masalah-masalah ini. Cukup hubungi kami saja melalui http://tuantender.id/ maka Anda sudah bisa kami layani. Apa pun masalah Anda, kami pasti bisa memberikan solusinya.Mengedepankan Layanan yang Profesional dengan Harga TerjangkauSaat memilih kami sebagai jasa SNI, Anda akan mendapat layanan profesional yang tidak mungkin Anda dapat di tempat lain. Bukan hanya profesional, layanan kami sangat terjangkau dari segi harga dibanding yang lainnya. Dijamin, Anda tidak akan rugi jika memilih TuanTender.id sebagai partner Anda dalam mengurus SNI.Bisa Dihubungi Secara OnlineLebih daripada jasa pengurusan SNI lainnya, kami TuanTender.id selalu bisa dihubungi secara online. Anda hanya cukup mengklik situs kami di http://tuantender.id/ dan segala informasi yang Anda butuhkan ada di sana. Jika ingin berkonsultasi secara langsung dengan tenaga ahli kami, Anda bisa menghubungi via WA di 0812-8333-136.Segeralah konsultasi pembuatan SNI perusahaan Anda dengan kami, Isi Form klik tombol yang telah kami sediakan di bawah Ini dan langsung konsultasi dengan ahlinya dalam pengurusan SNI.
Hubungi Kami :
Apa Sebenarnya SNI Itu?Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang wajib dimiliki setiap produk yang dipasarkan di Indonesia. SNI ini hanya bisa dirumuskan, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh badan nasional yang dipercaya menanganinya, yakni BSN. SNI di Indonesia dibuat dengan mengacu pada kode etik praktik usaha internasional yang dirumuskan World Trade Organization (WTO).Poin-Poin Kode EtikKeberadaan kode etik ini dibuat dengan harapan para pengusaha di seluruh dunia dapat membuat produk-produk yang tidak berbahaya bagi konsumen. Lebih lengkap tentang poin-poin dalam kode tersebut adalah sebagai berikut:1. Keterbukaan (Openness)BSN terbuka bagi setiap konsumen, pengusaha, dan pihak-pihak stakeholder lainnya mengenai informasi mengenai SNI. Maksudnya, seluruh informasi yang disajikan BSN terkait SNI adalah transparan dan terbuka pengembangannya bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Jadi jika ada masukan baru demi pengembangan SNI, maka BSN akan dengan senang hati menerimanya.2. Transparansi (Transparency)BSN tidak membeda-bedakan satu stakeholder dengan yang lainnya, semua diberikan informasi yang sama-sama jelas dan tidak ditutup-tutupi. Semua stakeholder yang punya kepentingan berhak menerima informasi menyeluruh tentang pengembangan SNI dari awal pemograman hingga penetapan. BSN tidak memilih mana stakeholder yang patut menerima informasi dan mana yang tidak, semuanya disamaratakan.Konsensus dan Tidak Memihak (Consensus and Impartiality) BSN memperlakukan semua stakeholdernya dengan adil dan tidak memihak. Jadi setiap stakeholder punya kesempatan yang sama untuk mengungkapkan kepentingan dan mendapatkan fasilitas SNI dari BSN. Misalnya jika ada sepuluh perusahaan bersaing di industri yang sama.BSN akan memperlakukan semua perusahaan tersebut dengan sama dan mengurus SNI-nya dengan proses yang sama pula.Efektivitas dan Relevansi (Effectiveness and Relevance) BSN selalu mengupayakan proses pengurusan SNI yang efektif dan hanya melakukan proses- proses yang relevan dengan pengurusan SNI. Hal ini dilakukan agar BSN bisa menjadi fasilitator perdagangan dengan memerhatikan kebutuhan pasar. Selain itu juga sebagai upaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Koherensi (Coherence)BSN selalu bersikap kooperatif dan menyelaraskan diri dengan perkembangan perdagangan dunia supaya pasar Indonesia tidak ketinggalan zaman. Jadi, keberadaan SNI diharapkan tidak mengganggu upaya Indonesia dalam mengembangkan diri di pasar global. Bahkan keberadaan SNI seharusnya bisa memperlancar Indonesia dalam perdagangan internasional.4. Dimensi Pembangunan (Development Dimension)BSN selalu berupaya SNI ditetapkan dengan memerhatikan kebutuhan publik, supaya keberadaan SNI tidak malah menghambat kemunculan produk yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, keberadaan SNI juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Sebab SNI menjadi bukti bahwa produk-produk di Indonesia telah distandarisasi sebelum dipasarkan.
Jika sebuah produk sudah dirazia oleh Kementerian, maka Kementerian akan merilis nama produk tersebut sebagai produk terlarang di Indonesia. Hal ini otomatis akan menjadikan brand produk hancur, padahal selama ini masyarakat Indonesia sangat menyukainya. Jika ingin memasarkan produk yang sama, pengusaha harus membangun brand produk dari awal. Padahal setelah tersandung kasus SNI, belum tentu produk tersebut akan diminati masyarakat.
2. Usaha Ditutup Sepihak Oleh PemerintahJika sebuah perusahaan diketahui membuat produk non-SNI yang berbahaya bagi masyarakat, maka perusahaan tersebut akan ditutup pemerintah seketika. Izin usahanya akan dicabut, dan bisa-bisa sang pengusaha di-blacklist sehingga tidak bisa mendaftarkan usaha apa pun lagi di Indonesia. Mengurus pendaftaran SNI memang sedikit merepotkan, tapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan dicabutnya hak usaha, bukan?3. Terjadinya Boikot Untuk Perusahaan ProdusenBoikot seperti ini terutama terjadi pada perusahaan luar negeri dan para importirnya. Jika seorang pengusaha atau importir diketahui memasarkan produk yang tidak memiliki SNI, maka ia berpotensi akan diboikot. Kalau sudah diboikot, maka perusahaan dan importir tersebut tidak akan diizinkan lagi memasarkan produk di Indonesia. Meski produk mereka didaftarkan untuk SNI, BSN bisa saja menolaknya karena riwayat pelanggaran SNI yang pernah dilakukan dulu.4. Tuntutan Ganti Rugi Karena Dianggap MembahayakanSebuah perusahaan yang produknya diketahui membahayakan bisa dikenai denda yang sangat besar. Apalagi jika produk tersebut telah mengakibatkan masyarakat Indonesia celaka. Berdasarkan pasal 113 UU No. 7 tentang Perdagangan, pengusaha yang produknya tidak memiliki SNI bisa didenda hingga lima miliar rupiah. Angka ini sangat fantastis dan bisa mengakibatkan perusahaan gulung tikar jika membayarnya.5. Ancaman Penjara Bagi Produsen, Distributor, dan PenjualSelain ancaman ganti rugi, hukuman penjara juga menunggu produsen, distributor, dan penjual produk tanpa label SNI. Sudah ada banyak kasus produk non-SNI yang membuat orang-orang terlibat di dalamnya dipenjara. Jika sudah begini bukan hanya perusahaan yang rusak nama baiknya, tapi karir dan masa depan keluarga juga akan hancur.Daftar Produk Usaha Yang Harus Ada SNI-NyaBerdasarkan informasi terbaru dari situs BSN, saat ini ada setidaknya 198 produk yang wajib memiliki SNI. Daftar lengkapnya bisa diakses langsung melalui situs Sistem Informasi BSN di http://sispk.bsn.go.id/RegulasiTeknis.... Tapi secara garis besar, jenis-jenis produk tersebut bisa dicek sebagai berikut.1. Mainan Anak-AnakProduk pertama dan utama yang harus memiliki standar SNI adalah mainan anak-anak. Mainan ini tidak dibatasi dengan usia anak-anak target pemasaran mainan tersebut. Pun tidak terbatas pada mainan-mainan kecil saja, tapi juga mainan besar seperti ayunan dan semacamnya. Intinya, segala jenis mainan yang diproduksi atau akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu didaftarkan ke BSN.2. Bahan-Bahan BangunanHampir separuh lebih daftar SNI wajib diisi oleh bahan-bahan bangunan. Wajar, 95% bahan-bahan bangunan, apa pun jenisnya, wajib memiliki logo SNI di labelnya. Hal ini dikarenakan bahan-bahan bangunan yang dipakai akan memengaruhi keamanan dari sebuah bangunan. Jika bahan-bahan bangunan tidak distandarisasi terlebih dahulu oleh BSN, maka risikonya adalah korban jiwa.3. Peralatan Listrik Rumah TanggaSegala jenis peralatan elektronik yang digunakan di rumah harus memiliki logo SNI. Meski konsumen Indonesia masih jarang memerhatikan, tapi pemerintah sangat aktif memburu peralatan listrik yang tidak berlogo SNI. Peralatan listrik yang dimaksud di sini misalnya TV, radio, kulkas, magic jar, kipas angin, dan masih banyak lagi.4. Perlengkapan DapurPerlengkapan dapur masuk dalam daftar keempat produk wajib SNI dalam daftar ini. Yang dimaksud perlengkapan dapur di sini tidak terbatas pada kompor dan gas saja. Akan tetapi juga produk-produk kecil seperti pisau, mixer, blender, dan perlengkapan yang terbuat dari melamin.5. Onderdil dan Segala Kebutuhan KendaraanSelain bahan bangunan yang hampir semuanya harus terstandarisasi, semua komponen kendaraan juga harus dipastikan standarnya. Semua onderdil, perlengkapan, bahan bakar, dan pelumas kendaraan wajib memiliki label SNI. Saat ini, banyak produsen onderdil dan oli kendaraan yang masih tidak mendaftarkan produknya ke BSN. Tapi pemerintah sudah memberikan ultimatum, jika tidak segera diurus maka produsen-produsen tersebut akan dikenai sanksi pidana.6. PupukSiapa sangka, bahwa pupuk juga harus distandarisasi dulu oleh BSN sebelum dipasarkan? Ya, berdasarkan peraturan pemerintah, pupuk yang akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu diurus SNI-nya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pupuk tidak merusak tanah dan membuat tanaman mengandung bahan berbahaya bagi konsumen. Beberapa pupuk yang wajib SNI saat ini antara lain pupuk fosfat, SP-36, kalium klorida, ammonium sulfat, dan tripel sulfat.7. Bahan Konsumsi TambahanBahan konsumsi sekunder seperti garam, air mineral, gula, kopi, dan segala jenis tepung juga harus memiliki label SNI dari BSN. Selain bahan-bahan alami seperti yang telah disebutkan, produk-produk penambah cita rasa non-alami juga harus distandarisasi. Beberapa produk non-alami tersebut seperti pemanis buatan, bahan pengembang kue, pewarna buatan, dan pengawet makanan.8. Rancang BangunanStandarisasi SNI tidak hanya terbatas pada bahan-bahan siap pakai saja, melainkan juga panduan seperti tata rancang bangunan. Dikarenakan Indonesia memiliki struktur tanah yang berbeda, maka standarnya juga berbeda dengan negara-negara lainnya. Oleh sebab itulah sebelum seorang konstruktor menggunakan tata rancang bangunan, tata rancang tersebut harus terbukti berlabel SNI.
Rekomendasi Info Terbaru Perusahaan Jasa Pengurusan SNI Standar Nasional Terbaik di Karimun
Pt. Atrahdis Idea Nusantara, Solusi Kebutahan Legalitas Usaha Anda. Setiap Kontraktor Akan Diminta SBU dan SIUJK TuanTender.id Siap Membantu
Kami siap membantu setiap perusahaan baik PT, CV, PMA, BUJKA, maupun KOPERASI mendapatkan Sertifikat Badan Usaha dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi SBU & SIUJK dan Bantuan Pengurusan SBU SIUJK Jakarta.
Di tuantender.id, kami percaya bahwa ada cara yang praktis untuk mengurus izin dan legalitas. Lebih bernilai, cara dimana badan usaha mendapatkan sesuatu yang berharga dengan sedikit usaha. Kami sangat bersemangat tentang hal tersebut dan misi kami adalah membantu masyarakat mencapainya. Fokus kami ada pada izin dan legalitas karena itu adalah salah satu hal yang paling sulit dipahami dan paling memakan waktu. kami senang dapat menyederhanakan segala jenis pengurusan izin dan legalitas serta jasa pengurusan SBU & SIUJK Jakarta untuk semua masyarakat.
Mengapa Harus Kami?TuanTender.id merupakan jasa SNI paling terpercaya di Indonesia saat ini. Kami tidak akan meminta bayaran sampai sertifikat SNI Anda terurus dengan baik. Target utama kami adalah menyelesaikan legalitas SNI untuk Anda dengan cepat dan tepat. Jadi sekali Anda mempercayai kami, Anda tidak akan kecewa dengan bagaimana kami bekerja.
Legalitas dan Kemampuan Bekerjanya Telah TerbuktiSejauh ini, kami bukan hanya berpengalaman dalam mengurus SNI, tapi juga ISO, surat izin usaha, PMA, dan banyak lagi. Kami didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang sudah ahli di bidang hukum. Informasi yang kami sediakan juga selalu jelas dan transparan sehingga Anda tidak perlu takut kami bohongi.Mampu Memberikan Solusi Atas Masalah Yang Timbul Saat Pengurusan SNIAda banyak sekali masalah tidak terduga yang mungkin timbul saat mengurus SNI. Jika Anda membutuhkan rekan diskusi, Anda bisa berkonsultasi dengan kami mengenai masalah-masalah ini. Cukup hubungi kami saja melalui http://tuantender.id/ maka Anda sudah bisa kami layani. Apa pun masalah Anda, kami pasti bisa memberikan solusinya.Mengedepankan Layanan yang Profesional dengan Harga TerjangkauSaat memilih kami sebagai jasa SNI, Anda akan mendapat layanan profesional yang tidak mungkin Anda dapat di tempat lain. Bukan hanya profesional, layanan kami sangat terjangkau dari segi harga dibanding yang lainnya. Dijamin, Anda tidak akan rugi jika memilih TuanTender.id sebagai partner Anda dalam mengurus SNI.Bisa Dihubungi Secara OnlineLebih daripada jasa pengurusan SNI lainnya, kami TuanTender.id selalu bisa dihubungi secara online. Anda hanya cukup mengklik situs kami di http://tuantender.id/ dan segala informasi yang Anda butuhkan ada di sana. Jika ingin berkonsultasi secara langsung dengan tenaga ahli kami, Anda bisa menghubungi via WA di 0812-8333-136.Segeralah konsultasi pembuatan SNI perusahaan Anda dengan kami, Isi Form klik tombol yang telah kami sediakan di bawah Ini dan langsung konsultasi dengan ahlinya dalam pengurusan SNI.
Hubungi Kami :
Apa Sebenarnya SNI Itu?Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang wajib dimiliki setiap produk yang dipasarkan di Indonesia. SNI ini hanya bisa dirumuskan, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh badan nasional yang dipercaya menanganinya, yakni BSN. SNI di Indonesia dibuat dengan mengacu pada kode etik praktik usaha internasional yang dirumuskan World Trade Organization (WTO).Poin-Poin Kode EtikKeberadaan kode etik ini dibuat dengan harapan para pengusaha di seluruh dunia dapat membuat produk-produk yang tidak berbahaya bagi konsumen. Lebih lengkap tentang poin-poin dalam kode tersebut adalah sebagai berikut:1. Keterbukaan (Openness)BSN terbuka bagi setiap konsumen, pengusaha, dan pihak-pihak stakeholder lainnya mengenai informasi mengenai SNI. Maksudnya, seluruh informasi yang disajikan BSN terkait SNI adalah transparan dan terbuka pengembangannya bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Jadi jika ada masukan baru demi pengembangan SNI, maka BSN akan dengan senang hati menerimanya.2. Transparansi (Transparency)BSN tidak membeda-bedakan satu stakeholder dengan yang lainnya, semua diberikan informasi yang sama-sama jelas dan tidak ditutup-tutupi. Semua stakeholder yang punya kepentingan berhak menerima informasi menyeluruh tentang pengembangan SNI dari awal pemograman hingga penetapan. BSN tidak memilih mana stakeholder yang patut menerima informasi dan mana yang tidak, semuanya disamaratakan.Konsensus dan Tidak Memihak (Consensus and Impartiality) BSN memperlakukan semua stakeholdernya dengan adil dan tidak memihak. Jadi setiap stakeholder punya kesempatan yang sama untuk mengungkapkan kepentingan dan mendapatkan fasilitas SNI dari BSN. Misalnya jika ada sepuluh perusahaan bersaing di industri yang sama.BSN akan memperlakukan semua perusahaan tersebut dengan sama dan mengurus SNI-nya dengan proses yang sama pula.Efektivitas dan Relevansi (Effectiveness and Relevance) BSN selalu mengupayakan proses pengurusan SNI yang efektif dan hanya melakukan proses- proses yang relevan dengan pengurusan SNI. Hal ini dilakukan agar BSN bisa menjadi fasilitator perdagangan dengan memerhatikan kebutuhan pasar. Selain itu juga sebagai upaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Koherensi (Coherence)BSN selalu bersikap kooperatif dan menyelaraskan diri dengan perkembangan perdagangan dunia supaya pasar Indonesia tidak ketinggalan zaman. Jadi, keberadaan SNI diharapkan tidak mengganggu upaya Indonesia dalam mengembangkan diri di pasar global. Bahkan keberadaan SNI seharusnya bisa memperlancar Indonesia dalam perdagangan internasional.4. Dimensi Pembangunan (Development Dimension)BSN selalu berupaya SNI ditetapkan dengan memerhatikan kebutuhan publik, supaya keberadaan SNI tidak malah menghambat kemunculan produk yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, keberadaan SNI juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Sebab SNI menjadi bukti bahwa produk-produk di Indonesia telah distandarisasi sebelum dipasarkan.
Jika sebuah produk sudah dirazia oleh Kementerian, maka Kementerian akan merilis nama produk tersebut sebagai produk terlarang di Indonesia. Hal ini otomatis akan menjadikan brand produk hancur, padahal selama ini masyarakat Indonesia sangat menyukainya. Jika ingin memasarkan produk yang sama, pengusaha harus membangun brand produk dari awal. Padahal setelah tersandung kasus SNI, belum tentu produk tersebut akan diminati masyarakat.
2. Usaha Ditutup Sepihak Oleh PemerintahJika sebuah perusahaan diketahui membuat produk non-SNI yang berbahaya bagi masyarakat, maka perusahaan tersebut akan ditutup pemerintah seketika. Izin usahanya akan dicabut, dan bisa-bisa sang pengusaha di-blacklist sehingga tidak bisa mendaftarkan usaha apa pun lagi di Indonesia. Mengurus pendaftaran SNI memang sedikit merepotkan, tapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan dicabutnya hak usaha, bukan?3. Terjadinya Boikot Untuk Perusahaan ProdusenBoikot seperti ini terutama terjadi pada perusahaan luar negeri dan para importirnya. Jika seorang pengusaha atau importir diketahui memasarkan produk yang tidak memiliki SNI, maka ia berpotensi akan diboikot. Kalau sudah diboikot, maka perusahaan dan importir tersebut tidak akan diizinkan lagi memasarkan produk di Indonesia. Meski produk mereka didaftarkan untuk SNI, BSN bisa saja menolaknya karena riwayat pelanggaran SNI yang pernah dilakukan dulu.4. Tuntutan Ganti Rugi Karena Dianggap MembahayakanSebuah perusahaan yang produknya diketahui membahayakan bisa dikenai denda yang sangat besar. Apalagi jika produk tersebut telah mengakibatkan masyarakat Indonesia celaka. Berdasarkan pasal 113 UU No. 7 tentang Perdagangan, pengusaha yang produknya tidak memiliki SNI bisa didenda hingga lima miliar rupiah. Angka ini sangat fantastis dan bisa mengakibatkan perusahaan gulung tikar jika membayarnya.5. Ancaman Penjara Bagi Produsen, Distributor, dan PenjualSelain ancaman ganti rugi, hukuman penjara juga menunggu produsen, distributor, dan penjual produk tanpa label SNI. Sudah ada banyak kasus produk non-SNI yang membuat orang-orang terlibat di dalamnya dipenjara. Jika sudah begini bukan hanya perusahaan yang rusak nama baiknya, tapi karir dan masa depan keluarga juga akan hancur.Daftar Produk Usaha Yang Harus Ada SNI-NyaBerdasarkan informasi terbaru dari situs BSN, saat ini ada setidaknya 198 produk yang wajib memiliki SNI. Daftar lengkapnya bisa diakses langsung melalui situs Sistem Informasi BSN di http://sispk.bsn.go.id/RegulasiTeknis.... Tapi secara garis besar, jenis-jenis produk tersebut bisa dicek sebagai berikut.1. Mainan Anak-AnakProduk pertama dan utama yang harus memiliki standar SNI adalah mainan anak-anak. Mainan ini tidak dibatasi dengan usia anak-anak target pemasaran mainan tersebut. Pun tidak terbatas pada mainan-mainan kecil saja, tapi juga mainan besar seperti ayunan dan semacamnya. Intinya, segala jenis mainan yang diproduksi atau akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu didaftarkan ke BSN.2. Bahan-Bahan BangunanHampir separuh lebih daftar SNI wajib diisi oleh bahan-bahan bangunan. Wajar, 95% bahan-bahan bangunan, apa pun jenisnya, wajib memiliki logo SNI di labelnya. Hal ini dikarenakan bahan-bahan bangunan yang dipakai akan memengaruhi keamanan dari sebuah bangunan. Jika bahan-bahan bangunan tidak distandarisasi terlebih dahulu oleh BSN, maka risikonya adalah korban jiwa.3. Peralatan Listrik Rumah TanggaSegala jenis peralatan elektronik yang digunakan di rumah harus memiliki logo SNI. Meski konsumen Indonesia masih jarang memerhatikan, tapi pemerintah sangat aktif memburu peralatan listrik yang tidak berlogo SNI. Peralatan listrik yang dimaksud di sini misalnya TV, radio, kulkas, magic jar, kipas angin, dan masih banyak lagi.4. Perlengkapan DapurPerlengkapan dapur masuk dalam daftar keempat produk wajib SNI dalam daftar ini. Yang dimaksud perlengkapan dapur di sini tidak terbatas pada kompor dan gas saja. Akan tetapi juga produk-produk kecil seperti pisau, mixer, blender, dan perlengkapan yang terbuat dari melamin.5. Onderdil dan Segala Kebutuhan KendaraanSelain bahan bangunan yang hampir semuanya harus terstandarisasi, semua komponen kendaraan juga harus dipastikan standarnya. Semua onderdil, perlengkapan, bahan bakar, dan pelumas kendaraan wajib memiliki label SNI. Saat ini, banyak produsen onderdil dan oli kendaraan yang masih tidak mendaftarkan produknya ke BSN. Tapi pemerintah sudah memberikan ultimatum, jika tidak segera diurus maka produsen-produsen tersebut akan dikenai sanksi pidana.6. PupukSiapa sangka, bahwa pupuk juga harus distandarisasi dulu oleh BSN sebelum dipasarkan? Ya, berdasarkan peraturan pemerintah, pupuk yang akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu diurus SNI-nya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pupuk tidak merusak tanah dan membuat tanaman mengandung bahan berbahaya bagi konsumen. Beberapa pupuk yang wajib SNI saat ini antara lain pupuk fosfat, SP-36, kalium klorida, ammonium sulfat, dan tripel sulfat.7. Bahan Konsumsi TambahanBahan konsumsi sekunder seperti garam, air mineral, gula, kopi, dan segala jenis tepung juga harus memiliki label SNI dari BSN. Selain bahan-bahan alami seperti yang telah disebutkan, produk-produk penambah cita rasa non-alami juga harus distandarisasi. Beberapa produk non-alami tersebut seperti pemanis buatan, bahan pengembang kue, pewarna buatan, dan pengawet makanan.8. Rancang BangunanStandarisasi SNI tidak hanya terbatas pada bahan-bahan siap pakai saja, melainkan juga panduan seperti tata rancang bangunan. Dikarenakan Indonesia memiliki struktur tanah yang berbeda, maka standarnya juga berbeda dengan negara-negara lainnya. Oleh sebab itulah sebelum seorang konstruktor menggunakan tata rancang bangunan, tata rancang tersebut harus terbukti berlabel SNI.
Rekomendasi Tempat Terlengkap Perusahaan Jasa Pengurusan SNI Standar Nasional Terbaik di Trenggalek
Pt. Atrahdis Idea Nusantara, Solusi Kebutahan Legalitas Usaha Anda. Setiap Kontraktor Akan Diminta SBU dan SIUJK TuanTender.id Siap Membantu
Kami siap membantu setiap perusahaan baik PT, CV, PMA, BUJKA, maupun KOPERASI mendapatkan Sertifikat Badan Usaha dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi SBU & SIUJK dan Bantuan Pengurusan SBU SIUJK Jakarta.
Di tuantender.id, kami percaya bahwa ada cara yang praktis untuk mengurus izin dan legalitas. Lebih bernilai, cara dimana badan usaha mendapatkan sesuatu yang berharga dengan sedikit usaha. Kami sangat bersemangat tentang hal tersebut dan misi kami adalah membantu masyarakat mencapainya. Fokus kami ada pada izin dan legalitas karena itu adalah salah satu hal yang paling sulit dipahami dan paling memakan waktu. kami senang dapat menyederhanakan segala jenis pengurusan izin dan legalitas serta jasa pengurusan SBU & SIUJK Jakarta untuk semua masyarakat.
Mengapa Harus Kami?TuanTender.id merupakan jasa SNI paling terpercaya di Indonesia saat ini. Kami tidak akan meminta bayaran sampai sertifikat SNI Anda terurus dengan baik. Target utama kami adalah menyelesaikan legalitas SNI untuk Anda dengan cepat dan tepat. Jadi sekali Anda mempercayai kami, Anda tidak akan kecewa dengan bagaimana kami bekerja.
Legalitas dan Kemampuan Bekerjanya Telah TerbuktiSejauh ini, kami bukan hanya berpengalaman dalam mengurus SNI, tapi juga ISO, surat izin usaha, PMA, dan banyak lagi. Kami didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang sudah ahli di bidang hukum. Informasi yang kami sediakan juga selalu jelas dan transparan sehingga Anda tidak perlu takut kami bohongi.Mampu Memberikan Solusi Atas Masalah Yang Timbul Saat Pengurusan SNIAda banyak sekali masalah tidak terduga yang mungkin timbul saat mengurus SNI. Jika Anda membutuhkan rekan diskusi, Anda bisa berkonsultasi dengan kami mengenai masalah-masalah ini. Cukup hubungi kami saja melalui http://tuantender.id/ maka Anda sudah bisa kami layani. Apa pun masalah Anda, kami pasti bisa memberikan solusinya.Mengedepankan Layanan yang Profesional dengan Harga TerjangkauSaat memilih kami sebagai jasa SNI, Anda akan mendapat layanan profesional yang tidak mungkin Anda dapat di tempat lain. Bukan hanya profesional, layanan kami sangat terjangkau dari segi harga dibanding yang lainnya. Dijamin, Anda tidak akan rugi jika memilih TuanTender.id sebagai partner Anda dalam mengurus SNI.Bisa Dihubungi Secara OnlineLebih daripada jasa pengurusan SNI lainnya, kami TuanTender.id selalu bisa dihubungi secara online. Anda hanya cukup mengklik situs kami di http://tuantender.id/ dan segala informasi yang Anda butuhkan ada di sana. Jika ingin berkonsultasi secara langsung dengan tenaga ahli kami, Anda bisa menghubungi via WA di 0812-8333-136.Segeralah konsultasi pembuatan SNI perusahaan Anda dengan kami, Isi Form klik tombol yang telah kami sediakan di bawah Ini dan langsung konsultasi dengan ahlinya dalam pengurusan SNI.
Hubungi Kami :
Apa Sebenarnya SNI Itu?Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang wajib dimiliki setiap produk yang dipasarkan di Indonesia. SNI ini hanya bisa dirumuskan, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh badan nasional yang dipercaya menanganinya, yakni BSN. SNI di Indonesia dibuat dengan mengacu pada kode etik praktik usaha internasional yang dirumuskan World Trade Organization (WTO).Poin-Poin Kode EtikKeberadaan kode etik ini dibuat dengan harapan para pengusaha di seluruh dunia dapat membuat produk-produk yang tidak berbahaya bagi konsumen. Lebih lengkap tentang poin-poin dalam kode tersebut adalah sebagai berikut:1. Keterbukaan (Openness)BSN terbuka bagi setiap konsumen, pengusaha, dan pihak-pihak stakeholder lainnya mengenai informasi mengenai SNI. Maksudnya, seluruh informasi yang disajikan BSN terkait SNI adalah transparan dan terbuka pengembangannya bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Jadi jika ada masukan baru demi pengembangan SNI, maka BSN akan dengan senang hati menerimanya.2. Transparansi (Transparency)BSN tidak membeda-bedakan satu stakeholder dengan yang lainnya, semua diberikan informasi yang sama-sama jelas dan tidak ditutup-tutupi. Semua stakeholder yang punya kepentingan berhak menerima informasi menyeluruh tentang pengembangan SNI dari awal pemograman hingga penetapan. BSN tidak memilih mana stakeholder yang patut menerima informasi dan mana yang tidak, semuanya disamaratakan.Konsensus dan Tidak Memihak (Consensus and Impartiality) BSN memperlakukan semua stakeholdernya dengan adil dan tidak memihak. Jadi setiap stakeholder punya kesempatan yang sama untuk mengungkapkan kepentingan dan mendapatkan fasilitas SNI dari BSN. Misalnya jika ada sepuluh perusahaan bersaing di industri yang sama.BSN akan memperlakukan semua perusahaan tersebut dengan sama dan mengurus SNI-nya dengan proses yang sama pula.Efektivitas dan Relevansi (Effectiveness and Relevance) BSN selalu mengupayakan proses pengurusan SNI yang efektif dan hanya melakukan proses- proses yang relevan dengan pengurusan SNI. Hal ini dilakukan agar BSN bisa menjadi fasilitator perdagangan dengan memerhatikan kebutuhan pasar. Selain itu juga sebagai upaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Koherensi (Coherence)BSN selalu bersikap kooperatif dan menyelaraskan diri dengan perkembangan perdagangan dunia supaya pasar Indonesia tidak ketinggalan zaman. Jadi, keberadaan SNI diharapkan tidak mengganggu upaya Indonesia dalam mengembangkan diri di pasar global. Bahkan keberadaan SNI seharusnya bisa memperlancar Indonesia dalam perdagangan internasional.4. Dimensi Pembangunan (Development Dimension)BSN selalu berupaya SNI ditetapkan dengan memerhatikan kebutuhan publik, supaya keberadaan SNI tidak malah menghambat kemunculan produk yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, keberadaan SNI juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Sebab SNI menjadi bukti bahwa produk-produk di Indonesia telah distandarisasi sebelum dipasarkan.
Jika sebuah produk sudah dirazia oleh Kementerian, maka Kementerian akan merilis nama produk tersebut sebagai produk terlarang di Indonesia. Hal ini otomatis akan menjadikan brand produk hancur, padahal selama ini masyarakat Indonesia sangat menyukainya. Jika ingin memasarkan produk yang sama, pengusaha harus membangun brand produk dari awal. Padahal setelah tersandung kasus SNI, belum tentu produk tersebut akan diminati masyarakat.
2. Usaha Ditutup Sepihak Oleh PemerintahJika sebuah perusahaan diketahui membuat produk non-SNI yang berbahaya bagi masyarakat, maka perusahaan tersebut akan ditutup pemerintah seketika. Izin usahanya akan dicabut, dan bisa-bisa sang pengusaha di-blacklist sehingga tidak bisa mendaftarkan usaha apa pun lagi di Indonesia. Mengurus pendaftaran SNI memang sedikit merepotkan, tapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan dicabutnya hak usaha, bukan?3. Terjadinya Boikot Untuk Perusahaan ProdusenBoikot seperti ini terutama terjadi pada perusahaan luar negeri dan para importirnya. Jika seorang pengusaha atau importir diketahui memasarkan produk yang tidak memiliki SNI, maka ia berpotensi akan diboikot. Kalau sudah diboikot, maka perusahaan dan importir tersebut tidak akan diizinkan lagi memasarkan produk di Indonesia. Meski produk mereka didaftarkan untuk SNI, BSN bisa saja menolaknya karena riwayat pelanggaran SNI yang pernah dilakukan dulu.4. Tuntutan Ganti Rugi Karena Dianggap MembahayakanSebuah perusahaan yang produknya diketahui membahayakan bisa dikenai denda yang sangat besar. Apalagi jika produk tersebut telah mengakibatkan masyarakat Indonesia celaka. Berdasarkan pasal 113 UU No. 7 tentang Perdagangan, pengusaha yang produknya tidak memiliki SNI bisa didenda hingga lima miliar rupiah. Angka ini sangat fantastis dan bisa mengakibatkan perusahaan gulung tikar jika membayarnya.5. Ancaman Penjara Bagi Produsen, Distributor, dan PenjualSelain ancaman ganti rugi, hukuman penjara juga menunggu produsen, distributor, dan penjual produk tanpa label SNI. Sudah ada banyak kasus produk non-SNI yang membuat orang-orang terlibat di dalamnya dipenjara. Jika sudah begini bukan hanya perusahaan yang rusak nama baiknya, tapi karir dan masa depan keluarga juga akan hancur.Daftar Produk Usaha Yang Harus Ada SNI-NyaBerdasarkan informasi terbaru dari situs BSN, saat ini ada setidaknya 198 produk yang wajib memiliki SNI. Daftar lengkapnya bisa diakses langsung melalui situs Sistem Informasi BSN di http://sispk.bsn.go.id/RegulasiTeknis.... Tapi secara garis besar, jenis-jenis produk tersebut bisa dicek sebagai berikut.1. Mainan Anak-AnakProduk pertama dan utama yang harus memiliki standar SNI adalah mainan anak-anak. Mainan ini tidak dibatasi dengan usia anak-anak target pemasaran mainan tersebut. Pun tidak terbatas pada mainan-mainan kecil saja, tapi juga mainan besar seperti ayunan dan semacamnya. Intinya, segala jenis mainan yang diproduksi atau akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu didaftarkan ke BSN.2. Bahan-Bahan BangunanHampir separuh lebih daftar SNI wajib diisi oleh bahan-bahan bangunan. Wajar, 95% bahan-bahan bangunan, apa pun jenisnya, wajib memiliki logo SNI di labelnya. Hal ini dikarenakan bahan-bahan bangunan yang dipakai akan memengaruhi keamanan dari sebuah bangunan. Jika bahan-bahan bangunan tidak distandarisasi terlebih dahulu oleh BSN, maka risikonya adalah korban jiwa.3. Peralatan Listrik Rumah TanggaSegala jenis peralatan elektronik yang digunakan di rumah harus memiliki logo SNI. Meski konsumen Indonesia masih jarang memerhatikan, tapi pemerintah sangat aktif memburu peralatan listrik yang tidak berlogo SNI. Peralatan listrik yang dimaksud di sini misalnya TV, radio, kulkas, magic jar, kipas angin, dan masih banyak lagi.4. Perlengkapan DapurPerlengkapan dapur masuk dalam daftar keempat produk wajib SNI dalam daftar ini. Yang dimaksud perlengkapan dapur di sini tidak terbatas pada kompor dan gas saja. Akan tetapi juga produk-produk kecil seperti pisau, mixer, blender, dan perlengkapan yang terbuat dari melamin.5. Onderdil dan Segala Kebutuhan KendaraanSelain bahan bangunan yang hampir semuanya harus terstandarisasi, semua komponen kendaraan juga harus dipastikan standarnya. Semua onderdil, perlengkapan, bahan bakar, dan pelumas kendaraan wajib memiliki label SNI. Saat ini, banyak produsen onderdil dan oli kendaraan yang masih tidak mendaftarkan produknya ke BSN. Tapi pemerintah sudah memberikan ultimatum, jika tidak segera diurus maka produsen-produsen tersebut akan dikenai sanksi pidana.6. PupukSiapa sangka, bahwa pupuk juga harus distandarisasi dulu oleh BSN sebelum dipasarkan? Ya, berdasarkan peraturan pemerintah, pupuk yang akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu diurus SNI-nya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pupuk tidak merusak tanah dan membuat tanaman mengandung bahan berbahaya bagi konsumen. Beberapa pupuk yang wajib SNI saat ini antara lain pupuk fosfat, SP-36, kalium klorida, ammonium sulfat, dan tripel sulfat.7. Bahan Konsumsi TambahanBahan konsumsi sekunder seperti garam, air mineral, gula, kopi, dan segala jenis tepung juga harus memiliki label SNI dari BSN. Selain bahan-bahan alami seperti yang telah disebutkan, produk-produk penambah cita rasa non-alami juga harus distandarisasi. Beberapa produk non-alami tersebut seperti pemanis buatan, bahan pengembang kue, pewarna buatan, dan pengawet makanan.8. Rancang BangunanStandarisasi SNI tidak hanya terbatas pada bahan-bahan siap pakai saja, melainkan juga panduan seperti tata rancang bangunan. Dikarenakan Indonesia memiliki struktur tanah yang berbeda, maka standarnya juga berbeda dengan negara-negara lainnya. Oleh sebab itulah sebelum seorang konstruktor menggunakan tata rancang bangunan, tata rancang tersebut harus terbukti berlabel SNI.
Rekomendasi Info Terlengkap Perusahaan Jasa Pengurusan SNI Standar Nasional Terbaik di Mamasa
Pt. Atrahdis Idea Nusantara, Solusi Kebutahan Legalitas Usaha Anda. Setiap Kontraktor Akan Diminta SBU dan SIUJK TuanTender.id Siap Membantu
Kami siap membantu setiap perusahaan baik PT, CV, PMA, BUJKA, maupun KOPERASI mendapatkan Sertifikat Badan Usaha dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi SBU & SIUJK dan Bantuan Pengurusan SBU SIUJK Jakarta.
Di tuantender.id, kami percaya bahwa ada cara yang praktis untuk mengurus izin dan legalitas. Lebih bernilai, cara dimana badan usaha mendapatkan sesuatu yang berharga dengan sedikit usaha. Kami sangat bersemangat tentang hal tersebut dan misi kami adalah membantu masyarakat mencapainya. Fokus kami ada pada izin dan legalitas karena itu adalah salah satu hal yang paling sulit dipahami dan paling memakan waktu. kami senang dapat menyederhanakan segala jenis pengurusan izin dan legalitas serta jasa pengurusan SBU & SIUJK Jakarta untuk semua masyarakat.
Mengapa Harus Kami?TuanTender.id merupakan jasa SNI paling terpercaya di Indonesia saat ini. Kami tidak akan meminta bayaran sampai sertifikat SNI Anda terurus dengan baik. Target utama kami adalah menyelesaikan legalitas SNI untuk Anda dengan cepat dan tepat. Jadi sekali Anda mempercayai kami, Anda tidak akan kecewa dengan bagaimana kami bekerja.
Legalitas dan Kemampuan Bekerjanya Telah TerbuktiSejauh ini, kami bukan hanya berpengalaman dalam mengurus SNI, tapi juga ISO, surat izin usaha, PMA, dan banyak lagi. Kami didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang sudah ahli di bidang hukum. Informasi yang kami sediakan juga selalu jelas dan transparan sehingga Anda tidak perlu takut kami bohongi.Mampu Memberikan Solusi Atas Masalah Yang Timbul Saat Pengurusan SNIAda banyak sekali masalah tidak terduga yang mungkin timbul saat mengurus SNI. Jika Anda membutuhkan rekan diskusi, Anda bisa berkonsultasi dengan kami mengenai masalah-masalah ini. Cukup hubungi kami saja melalui http://tuantender.id/ maka Anda sudah bisa kami layani. Apa pun masalah Anda, kami pasti bisa memberikan solusinya.Mengedepankan Layanan yang Profesional dengan Harga TerjangkauSaat memilih kami sebagai jasa SNI, Anda akan mendapat layanan profesional yang tidak mungkin Anda dapat di tempat lain. Bukan hanya profesional, layanan kami sangat terjangkau dari segi harga dibanding yang lainnya. Dijamin, Anda tidak akan rugi jika memilih TuanTender.id sebagai partner Anda dalam mengurus SNI.Bisa Dihubungi Secara OnlineLebih daripada jasa pengurusan SNI lainnya, kami TuanTender.id selalu bisa dihubungi secara online. Anda hanya cukup mengklik situs kami di http://tuantender.id/ dan segala informasi yang Anda butuhkan ada di sana. Jika ingin berkonsultasi secara langsung dengan tenaga ahli kami, Anda bisa menghubungi via WA di 0812-8333-136.Segeralah konsultasi pembuatan SNI perusahaan Anda dengan kami, Isi Form klik tombol yang telah kami sediakan di bawah Ini dan langsung konsultasi dengan ahlinya dalam pengurusan SNI.
Hubungi Kami :
Apa Sebenarnya SNI Itu?Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang wajib dimiliki setiap produk yang dipasarkan di Indonesia. SNI ini hanya bisa dirumuskan, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh badan nasional yang dipercaya menanganinya, yakni BSN. SNI di Indonesia dibuat dengan mengacu pada kode etik praktik usaha internasional yang dirumuskan World Trade Organization (WTO).Poin-Poin Kode EtikKeberadaan kode etik ini dibuat dengan harapan para pengusaha di seluruh dunia dapat membuat produk-produk yang tidak berbahaya bagi konsumen. Lebih lengkap tentang poin-poin dalam kode tersebut adalah sebagai berikut:1. Keterbukaan (Openness)BSN terbuka bagi setiap konsumen, pengusaha, dan pihak-pihak stakeholder lainnya mengenai informasi mengenai SNI. Maksudnya, seluruh informasi yang disajikan BSN terkait SNI adalah transparan dan terbuka pengembangannya bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Jadi jika ada masukan baru demi pengembangan SNI, maka BSN akan dengan senang hati menerimanya.2. Transparansi (Transparency)BSN tidak membeda-bedakan satu stakeholder dengan yang lainnya, semua diberikan informasi yang sama-sama jelas dan tidak ditutup-tutupi. Semua stakeholder yang punya kepentingan berhak menerima informasi menyeluruh tentang pengembangan SNI dari awal pemograman hingga penetapan. BSN tidak memilih mana stakeholder yang patut menerima informasi dan mana yang tidak, semuanya disamaratakan.Konsensus dan Tidak Memihak (Consensus and Impartiality) BSN memperlakukan semua stakeholdernya dengan adil dan tidak memihak. Jadi setiap stakeholder punya kesempatan yang sama untuk mengungkapkan kepentingan dan mendapatkan fasilitas SNI dari BSN. Misalnya jika ada sepuluh perusahaan bersaing di industri yang sama.BSN akan memperlakukan semua perusahaan tersebut dengan sama dan mengurus SNI-nya dengan proses yang sama pula.Efektivitas dan Relevansi (Effectiveness and Relevance) BSN selalu mengupayakan proses pengurusan SNI yang efektif dan hanya melakukan proses- proses yang relevan dengan pengurusan SNI. Hal ini dilakukan agar BSN bisa menjadi fasilitator perdagangan dengan memerhatikan kebutuhan pasar. Selain itu juga sebagai upaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Koherensi (Coherence)BSN selalu bersikap kooperatif dan menyelaraskan diri dengan perkembangan perdagangan dunia supaya pasar Indonesia tidak ketinggalan zaman. Jadi, keberadaan SNI diharapkan tidak mengganggu upaya Indonesia dalam mengembangkan diri di pasar global. Bahkan keberadaan SNI seharusnya bisa memperlancar Indonesia dalam perdagangan internasional.4. Dimensi Pembangunan (Development Dimension)BSN selalu berupaya SNI ditetapkan dengan memerhatikan kebutuhan publik, supaya keberadaan SNI tidak malah menghambat kemunculan produk yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, keberadaan SNI juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Sebab SNI menjadi bukti bahwa produk-produk di Indonesia telah distandarisasi sebelum dipasarkan.
Jika sebuah produk sudah dirazia oleh Kementerian, maka Kementerian akan merilis nama produk tersebut sebagai produk terlarang di Indonesia. Hal ini otomatis akan menjadikan brand produk hancur, padahal selama ini masyarakat Indonesia sangat menyukainya. Jika ingin memasarkan produk yang sama, pengusaha harus membangun brand produk dari awal. Padahal setelah tersandung kasus SNI, belum tentu produk tersebut akan diminati masyarakat.
2. Usaha Ditutup Sepihak Oleh PemerintahJika sebuah perusahaan diketahui membuat produk non-SNI yang berbahaya bagi masyarakat, maka perusahaan tersebut akan ditutup pemerintah seketika. Izin usahanya akan dicabut, dan bisa-bisa sang pengusaha di-blacklist sehingga tidak bisa mendaftarkan usaha apa pun lagi di Indonesia. Mengurus pendaftaran SNI memang sedikit merepotkan, tapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan dicabutnya hak usaha, bukan?3. Terjadinya Boikot Untuk Perusahaan ProdusenBoikot seperti ini terutama terjadi pada perusahaan luar negeri dan para importirnya. Jika seorang pengusaha atau importir diketahui memasarkan produk yang tidak memiliki SNI, maka ia berpotensi akan diboikot. Kalau sudah diboikot, maka perusahaan dan importir tersebut tidak akan diizinkan lagi memasarkan produk di Indonesia. Meski produk mereka didaftarkan untuk SNI, BSN bisa saja menolaknya karena riwayat pelanggaran SNI yang pernah dilakukan dulu.4. Tuntutan Ganti Rugi Karena Dianggap MembahayakanSebuah perusahaan yang produknya diketahui membahayakan bisa dikenai denda yang sangat besar. Apalagi jika produk tersebut telah mengakibatkan masyarakat Indonesia celaka. Berdasarkan pasal 113 UU No. 7 tentang Perdagangan, pengusaha yang produknya tidak memiliki SNI bisa didenda hingga lima miliar rupiah. Angka ini sangat fantastis dan bisa mengakibatkan perusahaan gulung tikar jika membayarnya.5. Ancaman Penjara Bagi Produsen, Distributor, dan PenjualSelain ancaman ganti rugi, hukuman penjara juga menunggu produsen, distributor, dan penjual produk tanpa label SNI. Sudah ada banyak kasus produk non-SNI yang membuat orang-orang terlibat di dalamnya dipenjara. Jika sudah begini bukan hanya perusahaan yang rusak nama baiknya, tapi karir dan masa depan keluarga juga akan hancur.Daftar Produk Usaha Yang Harus Ada SNI-NyaBerdasarkan informasi terbaru dari situs BSN, saat ini ada setidaknya 198 produk yang wajib memiliki SNI. Daftar lengkapnya bisa diakses langsung melalui situs Sistem Informasi BSN di http://sispk.bsn.go.id/RegulasiTeknis.... Tapi secara garis besar, jenis-jenis produk tersebut bisa dicek sebagai berikut.1. Mainan Anak-AnakProduk pertama dan utama yang harus memiliki standar SNI adalah mainan anak-anak. Mainan ini tidak dibatasi dengan usia anak-anak target pemasaran mainan tersebut. Pun tidak terbatas pada mainan-mainan kecil saja, tapi juga mainan besar seperti ayunan dan semacamnya. Intinya, segala jenis mainan yang diproduksi atau akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu didaftarkan ke BSN.2. Bahan-Bahan BangunanHampir separuh lebih daftar SNI wajib diisi oleh bahan-bahan bangunan. Wajar, 95% bahan-bahan bangunan, apa pun jenisnya, wajib memiliki logo SNI di labelnya. Hal ini dikarenakan bahan-bahan bangunan yang dipakai akan memengaruhi keamanan dari sebuah bangunan. Jika bahan-bahan bangunan tidak distandarisasi terlebih dahulu oleh BSN, maka risikonya adalah korban jiwa.3. Peralatan Listrik Rumah TanggaSegala jenis peralatan elektronik yang digunakan di rumah harus memiliki logo SNI. Meski konsumen Indonesia masih jarang memerhatikan, tapi pemerintah sangat aktif memburu peralatan listrik yang tidak berlogo SNI. Peralatan listrik yang dimaksud di sini misalnya TV, radio, kulkas, magic jar, kipas angin, dan masih banyak lagi.4. Perlengkapan DapurPerlengkapan dapur masuk dalam daftar keempat produk wajib SNI dalam daftar ini. Yang dimaksud perlengkapan dapur di sini tidak terbatas pada kompor dan gas saja. Akan tetapi juga produk-produk kecil seperti pisau, mixer, blender, dan perlengkapan yang terbuat dari melamin.5. Onderdil dan Segala Kebutuhan KendaraanSelain bahan bangunan yang hampir semuanya harus terstandarisasi, semua komponen kendaraan juga harus dipastikan standarnya. Semua onderdil, perlengkapan, bahan bakar, dan pelumas kendaraan wajib memiliki label SNI. Saat ini, banyak produsen onderdil dan oli kendaraan yang masih tidak mendaftarkan produknya ke BSN. Tapi pemerintah sudah memberikan ultimatum, jika tidak segera diurus maka produsen-produsen tersebut akan dikenai sanksi pidana.6. PupukSiapa sangka, bahwa pupuk juga harus distandarisasi dulu oleh BSN sebelum dipasarkan? Ya, berdasarkan peraturan pemerintah, pupuk yang akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu diurus SNI-nya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pupuk tidak merusak tanah dan membuat tanaman mengandung bahan berbahaya bagi konsumen. Beberapa pupuk yang wajib SNI saat ini antara lain pupuk fosfat, SP-36, kalium klorida, ammonium sulfat, dan tripel sulfat.7. Bahan Konsumsi TambahanBahan konsumsi sekunder seperti garam, air mineral, gula, kopi, dan segala jenis tepung juga harus memiliki label SNI dari BSN. Selain bahan-bahan alami seperti yang telah disebutkan, produk-produk penambah cita rasa non-alami juga harus distandarisasi. Beberapa produk non-alami tersebut seperti pemanis buatan, bahan pengembang kue, pewarna buatan, dan pengawet makanan.8. Rancang BangunanStandarisasi SNI tidak hanya terbatas pada bahan-bahan siap pakai saja, melainkan juga panduan seperti tata rancang bangunan. Dikarenakan Indonesia memiliki struktur tanah yang berbeda, maka standarnya juga berbeda dengan negara-negara lainnya. Oleh sebab itulah sebelum seorang konstruktor menggunakan tata rancang bangunan, tata rancang tersebut harus terbukti berlabel SNI.
Rekomendasi Informasi Perusahaan Jasa Pengurusan SNI Standar Nasional Terbaik di Kediri
Pt. Atrahdis Idea Nusantara, Solusi Kebutahan Legalitas Usaha Anda. Setiap Kontraktor Akan Diminta SBU dan SIUJK TuanTender.id Siap Membantu
Kami siap membantu setiap perusahaan baik PT, CV, PMA, BUJKA, maupun KOPERASI mendapatkan Sertifikat Badan Usaha dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi SBU & SIUJK dan Bantuan Pengurusan SBU SIUJK Jakarta.
Di tuantender.id, kami percaya bahwa ada cara yang praktis untuk mengurus izin dan legalitas. Lebih bernilai, cara dimana badan usaha mendapatkan sesuatu yang berharga dengan sedikit usaha. Kami sangat bersemangat tentang hal tersebut dan misi kami adalah membantu masyarakat mencapainya. Fokus kami ada pada izin dan legalitas karena itu adalah salah satu hal yang paling sulit dipahami dan paling memakan waktu. kami senang dapat menyederhanakan segala jenis pengurusan izin dan legalitas serta jasa pengurusan SBU & SIUJK Jakarta untuk semua masyarakat.
Mengapa Harus Kami?TuanTender.id merupakan jasa SNI paling terpercaya di Indonesia saat ini. Kami tidak akan meminta bayaran sampai sertifikat SNI Anda terurus dengan baik. Target utama kami adalah menyelesaikan legalitas SNI untuk Anda dengan cepat dan tepat. Jadi sekali Anda mempercayai kami, Anda tidak akan kecewa dengan bagaimana kami bekerja.
Legalitas dan Kemampuan Bekerjanya Telah TerbuktiSejauh ini, kami bukan hanya berpengalaman dalam mengurus SNI, tapi juga ISO, surat izin usaha, PMA, dan banyak lagi. Kami didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang sudah ahli di bidang hukum. Informasi yang kami sediakan juga selalu jelas dan transparan sehingga Anda tidak perlu takut kami bohongi.Mampu Memberikan Solusi Atas Masalah Yang Timbul Saat Pengurusan SNIAda banyak sekali masalah tidak terduga yang mungkin timbul saat mengurus SNI. Jika Anda membutuhkan rekan diskusi, Anda bisa berkonsultasi dengan kami mengenai masalah-masalah ini. Cukup hubungi kami saja melalui http://tuantender.id/ maka Anda sudah bisa kami layani. Apa pun masalah Anda, kami pasti bisa memberikan solusinya.Mengedepankan Layanan yang Profesional dengan Harga TerjangkauSaat memilih kami sebagai jasa SNI, Anda akan mendapat layanan profesional yang tidak mungkin Anda dapat di tempat lain. Bukan hanya profesional, layanan kami sangat terjangkau dari segi harga dibanding yang lainnya. Dijamin, Anda tidak akan rugi jika memilih TuanTender.id sebagai partner Anda dalam mengurus SNI.Bisa Dihubungi Secara OnlineLebih daripada jasa pengurusan SNI lainnya, kami TuanTender.id selalu bisa dihubungi secara online. Anda hanya cukup mengklik situs kami di http://tuantender.id/ dan segala informasi yang Anda butuhkan ada di sana. Jika ingin berkonsultasi secara langsung dengan tenaga ahli kami, Anda bisa menghubungi via WA di 0812-8333-136.Segeralah konsultasi pembuatan SNI perusahaan Anda dengan kami, Isi Form klik tombol yang telah kami sediakan di bawah Ini dan langsung konsultasi dengan ahlinya dalam pengurusan SNI.
Hubungi Kami :
Apa Sebenarnya SNI Itu?Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang wajib dimiliki setiap produk yang dipasarkan di Indonesia. SNI ini hanya bisa dirumuskan, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh badan nasional yang dipercaya menanganinya, yakni BSN. SNI di Indonesia dibuat dengan mengacu pada kode etik praktik usaha internasional yang dirumuskan World Trade Organization (WTO).Poin-Poin Kode EtikKeberadaan kode etik ini dibuat dengan harapan para pengusaha di seluruh dunia dapat membuat produk-produk yang tidak berbahaya bagi konsumen. Lebih lengkap tentang poin-poin dalam kode tersebut adalah sebagai berikut:1. Keterbukaan (Openness)BSN terbuka bagi setiap konsumen, pengusaha, dan pihak-pihak stakeholder lainnya mengenai informasi mengenai SNI. Maksudnya, seluruh informasi yang disajikan BSN terkait SNI adalah transparan dan terbuka pengembangannya bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Jadi jika ada masukan baru demi pengembangan SNI, maka BSN akan dengan senang hati menerimanya.2. Transparansi (Transparency)BSN tidak membeda-bedakan satu stakeholder dengan yang lainnya, semua diberikan informasi yang sama-sama jelas dan tidak ditutup-tutupi. Semua stakeholder yang punya kepentingan berhak menerima informasi menyeluruh tentang pengembangan SNI dari awal pemograman hingga penetapan. BSN tidak memilih mana stakeholder yang patut menerima informasi dan mana yang tidak, semuanya disamaratakan.Konsensus dan Tidak Memihak (Consensus and Impartiality) BSN memperlakukan semua stakeholdernya dengan adil dan tidak memihak. Jadi setiap stakeholder punya kesempatan yang sama untuk mengungkapkan kepentingan dan mendapatkan fasilitas SNI dari BSN. Misalnya jika ada sepuluh perusahaan bersaing di industri yang sama.BSN akan memperlakukan semua perusahaan tersebut dengan sama dan mengurus SNI-nya dengan proses yang sama pula.Efektivitas dan Relevansi (Effectiveness and Relevance) BSN selalu mengupayakan proses pengurusan SNI yang efektif dan hanya melakukan proses- proses yang relevan dengan pengurusan SNI. Hal ini dilakukan agar BSN bisa menjadi fasilitator perdagangan dengan memerhatikan kebutuhan pasar. Selain itu juga sebagai upaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Koherensi (Coherence)BSN selalu bersikap kooperatif dan menyelaraskan diri dengan perkembangan perdagangan dunia supaya pasar Indonesia tidak ketinggalan zaman. Jadi, keberadaan SNI diharapkan tidak mengganggu upaya Indonesia dalam mengembangkan diri di pasar global. Bahkan keberadaan SNI seharusnya bisa memperlancar Indonesia dalam perdagangan internasional.4. Dimensi Pembangunan (Development Dimension)BSN selalu berupaya SNI ditetapkan dengan memerhatikan kebutuhan publik, supaya keberadaan SNI tidak malah menghambat kemunculan produk yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, keberadaan SNI juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Sebab SNI menjadi bukti bahwa produk-produk di Indonesia telah distandarisasi sebelum dipasarkan.
Jika sebuah produk sudah dirazia oleh Kementerian, maka Kementerian akan merilis nama produk tersebut sebagai produk terlarang di Indonesia. Hal ini otomatis akan menjadikan brand produk hancur, padahal selama ini masyarakat Indonesia sangat menyukainya. Jika ingin memasarkan produk yang sama, pengusaha harus membangun brand produk dari awal. Padahal setelah tersandung kasus SNI, belum tentu produk tersebut akan diminati masyarakat.
2. Usaha Ditutup Sepihak Oleh PemerintahJika sebuah perusahaan diketahui membuat produk non-SNI yang berbahaya bagi masyarakat, maka perusahaan tersebut akan ditutup pemerintah seketika. Izin usahanya akan dicabut, dan bisa-bisa sang pengusaha di-blacklist sehingga tidak bisa mendaftarkan usaha apa pun lagi di Indonesia. Mengurus pendaftaran SNI memang sedikit merepotkan, tapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan dicabutnya hak usaha, bukan?3. Terjadinya Boikot Untuk Perusahaan ProdusenBoikot seperti ini terutama terjadi pada perusahaan luar negeri dan para importirnya. Jika seorang pengusaha atau importir diketahui memasarkan produk yang tidak memiliki SNI, maka ia berpotensi akan diboikot. Kalau sudah diboikot, maka perusahaan dan importir tersebut tidak akan diizinkan lagi memasarkan produk di Indonesia. Meski produk mereka didaftarkan untuk SNI, BSN bisa saja menolaknya karena riwayat pelanggaran SNI yang pernah dilakukan dulu.4. Tuntutan Ganti Rugi Karena Dianggap MembahayakanSebuah perusahaan yang produknya diketahui membahayakan bisa dikenai denda yang sangat besar. Apalagi jika produk tersebut telah mengakibatkan masyarakat Indonesia celaka. Berdasarkan pasal 113 UU No. 7 tentang Perdagangan, pengusaha yang produknya tidak memiliki SNI bisa didenda hingga lima miliar rupiah. Angka ini sangat fantastis dan bisa mengakibatkan perusahaan gulung tikar jika membayarnya.5. Ancaman Penjara Bagi Produsen, Distributor, dan PenjualSelain ancaman ganti rugi, hukuman penjara juga menunggu produsen, distributor, dan penjual produk tanpa label SNI. Sudah ada banyak kasus produk non-SNI yang membuat orang-orang terlibat di dalamnya dipenjara. Jika sudah begini bukan hanya perusahaan yang rusak nama baiknya, tapi karir dan masa depan keluarga juga akan hancur.Daftar Produk Usaha Yang Harus Ada SNI-NyaBerdasarkan informasi terbaru dari situs BSN, saat ini ada setidaknya 198 produk yang wajib memiliki SNI. Daftar lengkapnya bisa diakses langsung melalui situs Sistem Informasi BSN di http://sispk.bsn.go.id/RegulasiTeknis.... Tapi secara garis besar, jenis-jenis produk tersebut bisa dicek sebagai berikut.1. Mainan Anak-AnakProduk pertama dan utama yang harus memiliki standar SNI adalah mainan anak-anak. Mainan ini tidak dibatasi dengan usia anak-anak target pemasaran mainan tersebut. Pun tidak terbatas pada mainan-mainan kecil saja, tapi juga mainan besar seperti ayunan dan semacamnya. Intinya, segala jenis mainan yang diproduksi atau akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu didaftarkan ke BSN.2. Bahan-Bahan BangunanHampir separuh lebih daftar SNI wajib diisi oleh bahan-bahan bangunan. Wajar, 95% bahan-bahan bangunan, apa pun jenisnya, wajib memiliki logo SNI di labelnya. Hal ini dikarenakan bahan-bahan bangunan yang dipakai akan memengaruhi keamanan dari sebuah bangunan. Jika bahan-bahan bangunan tidak distandarisasi terlebih dahulu oleh BSN, maka risikonya adalah korban jiwa.3. Peralatan Listrik Rumah TanggaSegala jenis peralatan elektronik yang digunakan di rumah harus memiliki logo SNI. Meski konsumen Indonesia masih jarang memerhatikan, tapi pemerintah sangat aktif memburu peralatan listrik yang tidak berlogo SNI. Peralatan listrik yang dimaksud di sini misalnya TV, radio, kulkas, magic jar, kipas angin, dan masih banyak lagi.4. Perlengkapan DapurPerlengkapan dapur masuk dalam daftar keempat produk wajib SNI dalam daftar ini. Yang dimaksud perlengkapan dapur di sini tidak terbatas pada kompor dan gas saja. Akan tetapi juga produk-produk kecil seperti pisau, mixer, blender, dan perlengkapan yang terbuat dari melamin.5. Onderdil dan Segala Kebutuhan KendaraanSelain bahan bangunan yang hampir semuanya harus terstandarisasi, semua komponen kendaraan juga harus dipastikan standarnya. Semua onderdil, perlengkapan, bahan bakar, dan pelumas kendaraan wajib memiliki label SNI. Saat ini, banyak produsen onderdil dan oli kendaraan yang masih tidak mendaftarkan produknya ke BSN. Tapi pemerintah sudah memberikan ultimatum, jika tidak segera diurus maka produsen-produsen tersebut akan dikenai sanksi pidana.6. PupukSiapa sangka, bahwa pupuk juga harus distandarisasi dulu oleh BSN sebelum dipasarkan? Ya, berdasarkan peraturan pemerintah, pupuk yang akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu diurus SNI-nya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pupuk tidak merusak tanah dan membuat tanaman mengandung bahan berbahaya bagi konsumen. Beberapa pupuk yang wajib SNI saat ini antara lain pupuk fosfat, SP-36, kalium klorida, ammonium sulfat, dan tripel sulfat.7. Bahan Konsumsi TambahanBahan konsumsi sekunder seperti garam, air mineral, gula, kopi, dan segala jenis tepung juga harus memiliki label SNI dari BSN. Selain bahan-bahan alami seperti yang telah disebutkan, produk-produk penambah cita rasa non-alami juga harus distandarisasi. Beberapa produk non-alami tersebut seperti pemanis buatan, bahan pengembang kue, pewarna buatan, dan pengawet makanan.8. Rancang BangunanStandarisasi SNI tidak hanya terbatas pada bahan-bahan siap pakai saja, melainkan juga panduan seperti tata rancang bangunan. Dikarenakan Indonesia memiliki struktur tanah yang berbeda, maka standarnya juga berbeda dengan negara-negara lainnya. Oleh sebab itulah sebelum seorang konstruktor menggunakan tata rancang bangunan, tata rancang tersebut harus terbukti berlabel SNI.
Rekomendasi Info Terbaru Perusahaan Jasa Pengurusan SNI Standar Nasional Terbaik di Sumenep
Pt. Atrahdis Idea Nusantara, Solusi Kebutahan Legalitas Usaha Anda. Setiap Kontraktor Akan Diminta SBU dan SIUJK TuanTender.id Siap Membantu
Kami siap membantu setiap perusahaan baik PT, CV, PMA, BUJKA, maupun KOPERASI mendapatkan Sertifikat Badan Usaha dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi SBU & SIUJK dan Bantuan Pengurusan SBU SIUJK Jakarta.
Di tuantender.id, kami percaya bahwa ada cara yang praktis untuk mengurus izin dan legalitas. Lebih bernilai, cara dimana badan usaha mendapatkan sesuatu yang berharga dengan sedikit usaha. Kami sangat bersemangat tentang hal tersebut dan misi kami adalah membantu masyarakat mencapainya. Fokus kami ada pada izin dan legalitas karena itu adalah salah satu hal yang paling sulit dipahami dan paling memakan waktu. kami senang dapat menyederhanakan segala jenis pengurusan izin dan legalitas serta jasa pengurusan SBU & SIUJK Jakarta untuk semua masyarakat.
Mengapa Harus Kami?TuanTender.id merupakan jasa SNI paling terpercaya di Indonesia saat ini. Kami tidak akan meminta bayaran sampai sertifikat SNI Anda terurus dengan baik. Target utama kami adalah menyelesaikan legalitas SNI untuk Anda dengan cepat dan tepat. Jadi sekali Anda mempercayai kami, Anda tidak akan kecewa dengan bagaimana kami bekerja.
Legalitas dan Kemampuan Bekerjanya Telah TerbuktiSejauh ini, kami bukan hanya berpengalaman dalam mengurus SNI, tapi juga ISO, surat izin usaha, PMA, dan banyak lagi. Kami didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang sudah ahli di bidang hukum. Informasi yang kami sediakan juga selalu jelas dan transparan sehingga Anda tidak perlu takut kami bohongi.Mampu Memberikan Solusi Atas Masalah Yang Timbul Saat Pengurusan SNIAda banyak sekali masalah tidak terduga yang mungkin timbul saat mengurus SNI. Jika Anda membutuhkan rekan diskusi, Anda bisa berkonsultasi dengan kami mengenai masalah-masalah ini. Cukup hubungi kami saja melalui http://tuantender.id/ maka Anda sudah bisa kami layani. Apa pun masalah Anda, kami pasti bisa memberikan solusinya.Mengedepankan Layanan yang Profesional dengan Harga TerjangkauSaat memilih kami sebagai jasa SNI, Anda akan mendapat layanan profesional yang tidak mungkin Anda dapat di tempat lain. Bukan hanya profesional, layanan kami sangat terjangkau dari segi harga dibanding yang lainnya. Dijamin, Anda tidak akan rugi jika memilih TuanTender.id sebagai partner Anda dalam mengurus SNI.Bisa Dihubungi Secara OnlineLebih daripada jasa pengurusan SNI lainnya, kami TuanTender.id selalu bisa dihubungi secara online. Anda hanya cukup mengklik situs kami di http://tuantender.id/ dan segala informasi yang Anda butuhkan ada di sana. Jika ingin berkonsultasi secara langsung dengan tenaga ahli kami, Anda bisa menghubungi via WA di 0812-8333-136.Segeralah konsultasi pembuatan SNI perusahaan Anda dengan kami, Isi Form klik tombol yang telah kami sediakan di bawah Ini dan langsung konsultasi dengan ahlinya dalam pengurusan SNI.
Hubungi Kami :
Apa Sebenarnya SNI Itu?Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang wajib dimiliki setiap produk yang dipasarkan di Indonesia. SNI ini hanya bisa dirumuskan, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh badan nasional yang dipercaya menanganinya, yakni BSN. SNI di Indonesia dibuat dengan mengacu pada kode etik praktik usaha internasional yang dirumuskan World Trade Organization (WTO).Poin-Poin Kode EtikKeberadaan kode etik ini dibuat dengan harapan para pengusaha di seluruh dunia dapat membuat produk-produk yang tidak berbahaya bagi konsumen. Lebih lengkap tentang poin-poin dalam kode tersebut adalah sebagai berikut:1. Keterbukaan (Openness)BSN terbuka bagi setiap konsumen, pengusaha, dan pihak-pihak stakeholder lainnya mengenai informasi mengenai SNI. Maksudnya, seluruh informasi yang disajikan BSN terkait SNI adalah transparan dan terbuka pengembangannya bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Jadi jika ada masukan baru demi pengembangan SNI, maka BSN akan dengan senang hati menerimanya.2. Transparansi (Transparency)BSN tidak membeda-bedakan satu stakeholder dengan yang lainnya, semua diberikan informasi yang sama-sama jelas dan tidak ditutup-tutupi. Semua stakeholder yang punya kepentingan berhak menerima informasi menyeluruh tentang pengembangan SNI dari awal pemograman hingga penetapan. BSN tidak memilih mana stakeholder yang patut menerima informasi dan mana yang tidak, semuanya disamaratakan.Konsensus dan Tidak Memihak (Consensus and Impartiality) BSN memperlakukan semua stakeholdernya dengan adil dan tidak memihak. Jadi setiap stakeholder punya kesempatan yang sama untuk mengungkapkan kepentingan dan mendapatkan fasilitas SNI dari BSN. Misalnya jika ada sepuluh perusahaan bersaing di industri yang sama.BSN akan memperlakukan semua perusahaan tersebut dengan sama dan mengurus SNI-nya dengan proses yang sama pula.Efektivitas dan Relevansi (Effectiveness and Relevance) BSN selalu mengupayakan proses pengurusan SNI yang efektif dan hanya melakukan proses- proses yang relevan dengan pengurusan SNI. Hal ini dilakukan agar BSN bisa menjadi fasilitator perdagangan dengan memerhatikan kebutuhan pasar. Selain itu juga sebagai upaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Koherensi (Coherence)BSN selalu bersikap kooperatif dan menyelaraskan diri dengan perkembangan perdagangan dunia supaya pasar Indonesia tidak ketinggalan zaman. Jadi, keberadaan SNI diharapkan tidak mengganggu upaya Indonesia dalam mengembangkan diri di pasar global. Bahkan keberadaan SNI seharusnya bisa memperlancar Indonesia dalam perdagangan internasional.4. Dimensi Pembangunan (Development Dimension)BSN selalu berupaya SNI ditetapkan dengan memerhatikan kebutuhan publik, supaya keberadaan SNI tidak malah menghambat kemunculan produk yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, keberadaan SNI juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Sebab SNI menjadi bukti bahwa produk-produk di Indonesia telah distandarisasi sebelum dipasarkan.
Jika sebuah produk sudah dirazia oleh Kementerian, maka Kementerian akan merilis nama produk tersebut sebagai produk terlarang di Indonesia. Hal ini otomatis akan menjadikan brand produk hancur, padahal selama ini masyarakat Indonesia sangat menyukainya. Jika ingin memasarkan produk yang sama, pengusaha harus membangun brand produk dari awal. Padahal setelah tersandung kasus SNI, belum tentu produk tersebut akan diminati masyarakat.
2. Usaha Ditutup Sepihak Oleh PemerintahJika sebuah perusahaan diketahui membuat produk non-SNI yang berbahaya bagi masyarakat, maka perusahaan tersebut akan ditutup pemerintah seketika. Izin usahanya akan dicabut, dan bisa-bisa sang pengusaha di-blacklist sehingga tidak bisa mendaftarkan usaha apa pun lagi di Indonesia. Mengurus pendaftaran SNI memang sedikit merepotkan, tapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan dicabutnya hak usaha, bukan?3. Terjadinya Boikot Untuk Perusahaan ProdusenBoikot seperti ini terutama terjadi pada perusahaan luar negeri dan para importirnya. Jika seorang pengusaha atau importir diketahui memasarkan produk yang tidak memiliki SNI, maka ia berpotensi akan diboikot. Kalau sudah diboikot, maka perusahaan dan importir tersebut tidak akan diizinkan lagi memasarkan produk di Indonesia. Meski produk mereka didaftarkan untuk SNI, BSN bisa saja menolaknya karena riwayat pelanggaran SNI yang pernah dilakukan dulu.4. Tuntutan Ganti Rugi Karena Dianggap MembahayakanSebuah perusahaan yang produknya diketahui membahayakan bisa dikenai denda yang sangat besar. Apalagi jika produk tersebut telah mengakibatkan masyarakat Indonesia celaka. Berdasarkan pasal 113 UU No. 7 tentang Perdagangan, pengusaha yang produknya tidak memiliki SNI bisa didenda hingga lima miliar rupiah. Angka ini sangat fantastis dan bisa mengakibatkan perusahaan gulung tikar jika membayarnya.5. Ancaman Penjara Bagi Produsen, Distributor, dan PenjualSelain ancaman ganti rugi, hukuman penjara juga menunggu produsen, distributor, dan penjual produk tanpa label SNI. Sudah ada banyak kasus produk non-SNI yang membuat orang-orang terlibat di dalamnya dipenjara. Jika sudah begini bukan hanya perusahaan yang rusak nama baiknya, tapi karir dan masa depan keluarga juga akan hancur.Daftar Produk Usaha Yang Harus Ada SNI-NyaBerdasarkan informasi terbaru dari situs BSN, saat ini ada setidaknya 198 produk yang wajib memiliki SNI. Daftar lengkapnya bisa diakses langsung melalui situs Sistem Informasi BSN di http://sispk.bsn.go.id/RegulasiTeknis.... Tapi secara garis besar, jenis-jenis produk tersebut bisa dicek sebagai berikut.1. Mainan Anak-AnakProduk pertama dan utama yang harus memiliki standar SNI adalah mainan anak-anak. Mainan ini tidak dibatasi dengan usia anak-anak target pemasaran mainan tersebut. Pun tidak terbatas pada mainan-mainan kecil saja, tapi juga mainan besar seperti ayunan dan semacamnya. Intinya, segala jenis mainan yang diproduksi atau akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu didaftarkan ke BSN.2. Bahan-Bahan BangunanHampir separuh lebih daftar SNI wajib diisi oleh bahan-bahan bangunan. Wajar, 95% bahan-bahan bangunan, apa pun jenisnya, wajib memiliki logo SNI di labelnya. Hal ini dikarenakan bahan-bahan bangunan yang dipakai akan memengaruhi keamanan dari sebuah bangunan. Jika bahan-bahan bangunan tidak distandarisasi terlebih dahulu oleh BSN, maka risikonya adalah korban jiwa.3. Peralatan Listrik Rumah TanggaSegala jenis peralatan elektronik yang digunakan di rumah harus memiliki logo SNI. Meski konsumen Indonesia masih jarang memerhatikan, tapi pemerintah sangat aktif memburu peralatan listrik yang tidak berlogo SNI. Peralatan listrik yang dimaksud di sini misalnya TV, radio, kulkas, magic jar, kipas angin, dan masih banyak lagi.4. Perlengkapan DapurPerlengkapan dapur masuk dalam daftar keempat produk wajib SNI dalam daftar ini. Yang dimaksud perlengkapan dapur di sini tidak terbatas pada kompor dan gas saja. Akan tetapi juga produk-produk kecil seperti pisau, mixer, blender, dan perlengkapan yang terbuat dari melamin.5. Onderdil dan Segala Kebutuhan KendaraanSelain bahan bangunan yang hampir semuanya harus terstandarisasi, semua komponen kendaraan juga harus dipastikan standarnya. Semua onderdil, perlengkapan, bahan bakar, dan pelumas kendaraan wajib memiliki label SNI. Saat ini, banyak produsen onderdil dan oli kendaraan yang masih tidak mendaftarkan produknya ke BSN. Tapi pemerintah sudah memberikan ultimatum, jika tidak segera diurus maka produsen-produsen tersebut akan dikenai sanksi pidana.6. PupukSiapa sangka, bahwa pupuk juga harus distandarisasi dulu oleh BSN sebelum dipasarkan? Ya, berdasarkan peraturan pemerintah, pupuk yang akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu diurus SNI-nya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pupuk tidak merusak tanah dan membuat tanaman mengandung bahan berbahaya bagi konsumen. Beberapa pupuk yang wajib SNI saat ini antara lain pupuk fosfat, SP-36, kalium klorida, ammonium sulfat, dan tripel sulfat.7. Bahan Konsumsi TambahanBahan konsumsi sekunder seperti garam, air mineral, gula, kopi, dan segala jenis tepung juga harus memiliki label SNI dari BSN. Selain bahan-bahan alami seperti yang telah disebutkan, produk-produk penambah cita rasa non-alami juga harus distandarisasi. Beberapa produk non-alami tersebut seperti pemanis buatan, bahan pengembang kue, pewarna buatan, dan pengawet makanan.8. Rancang BangunanStandarisasi SNI tidak hanya terbatas pada bahan-bahan siap pakai saja, melainkan juga panduan seperti tata rancang bangunan. Dikarenakan Indonesia memiliki struktur tanah yang berbeda, maka standarnya juga berbeda dengan negara-negara lainnya. Oleh sebab itulah sebelum seorang konstruktor menggunakan tata rancang bangunan, tata rancang tersebut harus terbukti berlabel SNI.
Rekomendasi Info Terbaru Perusahaan Jasa Pengurusan SNI Standar Nasional Terbaik di Sinjai
Pt. Atrahdis Idea Nusantara, Solusi Kebutahan Legalitas Usaha Anda. Setiap Kontraktor Akan Diminta SBU dan SIUJK TuanTender.id Siap Membantu
Kami siap membantu setiap perusahaan baik PT, CV, PMA, BUJKA, maupun KOPERASI mendapatkan Sertifikat Badan Usaha dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi SBU & SIUJK dan Bantuan Pengurusan SBU SIUJK Jakarta.
Di tuantender.id, kami percaya bahwa ada cara yang praktis untuk mengurus izin dan legalitas. Lebih bernilai, cara dimana badan usaha mendapatkan sesuatu yang berharga dengan sedikit usaha. Kami sangat bersemangat tentang hal tersebut dan misi kami adalah membantu masyarakat mencapainya. Fokus kami ada pada izin dan legalitas karena itu adalah salah satu hal yang paling sulit dipahami dan paling memakan waktu. kami senang dapat menyederhanakan segala jenis pengurusan izin dan legalitas serta jasa pengurusan SBU & SIUJK Jakarta untuk semua masyarakat.
Mengapa Harus Kami?TuanTender.id merupakan jasa SNI paling terpercaya di Indonesia saat ini. Kami tidak akan meminta bayaran sampai sertifikat SNI Anda terurus dengan baik. Target utama kami adalah menyelesaikan legalitas SNI untuk Anda dengan cepat dan tepat. Jadi sekali Anda mempercayai kami, Anda tidak akan kecewa dengan bagaimana kami bekerja.
Legalitas dan Kemampuan Bekerjanya Telah TerbuktiSejauh ini, kami bukan hanya berpengalaman dalam mengurus SNI, tapi juga ISO, surat izin usaha, PMA, dan banyak lagi. Kami didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang sudah ahli di bidang hukum. Informasi yang kami sediakan juga selalu jelas dan transparan sehingga Anda tidak perlu takut kami bohongi.Mampu Memberikan Solusi Atas Masalah Yang Timbul Saat Pengurusan SNIAda banyak sekali masalah tidak terduga yang mungkin timbul saat mengurus SNI. Jika Anda membutuhkan rekan diskusi, Anda bisa berkonsultasi dengan kami mengenai masalah-masalah ini. Cukup hubungi kami saja melalui http://tuantender.id/ maka Anda sudah bisa kami layani. Apa pun masalah Anda, kami pasti bisa memberikan solusinya.Mengedepankan Layanan yang Profesional dengan Harga TerjangkauSaat memilih kami sebagai jasa SNI, Anda akan mendapat layanan profesional yang tidak mungkin Anda dapat di tempat lain. Bukan hanya profesional, layanan kami sangat terjangkau dari segi harga dibanding yang lainnya. Dijamin, Anda tidak akan rugi jika memilih TuanTender.id sebagai partner Anda dalam mengurus SNI.Bisa Dihubungi Secara OnlineLebih daripada jasa pengurusan SNI lainnya, kami TuanTender.id selalu bisa dihubungi secara online. Anda hanya cukup mengklik situs kami di http://tuantender.id/ dan segala informasi yang Anda butuhkan ada di sana. Jika ingin berkonsultasi secara langsung dengan tenaga ahli kami, Anda bisa menghubungi via WA di 0812-8333-136.Segeralah konsultasi pembuatan SNI perusahaan Anda dengan kami, Isi Form klik tombol yang telah kami sediakan di bawah Ini dan langsung konsultasi dengan ahlinya dalam pengurusan SNI.
Hubungi Kami :
Apa Sebenarnya SNI Itu?Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang wajib dimiliki setiap produk yang dipasarkan di Indonesia. SNI ini hanya bisa dirumuskan, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh badan nasional yang dipercaya menanganinya, yakni BSN. SNI di Indonesia dibuat dengan mengacu pada kode etik praktik usaha internasional yang dirumuskan World Trade Organization (WTO).Poin-Poin Kode EtikKeberadaan kode etik ini dibuat dengan harapan para pengusaha di seluruh dunia dapat membuat produk-produk yang tidak berbahaya bagi konsumen. Lebih lengkap tentang poin-poin dalam kode tersebut adalah sebagai berikut:1. Keterbukaan (Openness)BSN terbuka bagi setiap konsumen, pengusaha, dan pihak-pihak stakeholder lainnya mengenai informasi mengenai SNI. Maksudnya, seluruh informasi yang disajikan BSN terkait SNI adalah transparan dan terbuka pengembangannya bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Jadi jika ada masukan baru demi pengembangan SNI, maka BSN akan dengan senang hati menerimanya.2. Transparansi (Transparency)BSN tidak membeda-bedakan satu stakeholder dengan yang lainnya, semua diberikan informasi yang sama-sama jelas dan tidak ditutup-tutupi. Semua stakeholder yang punya kepentingan berhak menerima informasi menyeluruh tentang pengembangan SNI dari awal pemograman hingga penetapan. BSN tidak memilih mana stakeholder yang patut menerima informasi dan mana yang tidak, semuanya disamaratakan.Konsensus dan Tidak Memihak (Consensus and Impartiality) BSN memperlakukan semua stakeholdernya dengan adil dan tidak memihak. Jadi setiap stakeholder punya kesempatan yang sama untuk mengungkapkan kepentingan dan mendapatkan fasilitas SNI dari BSN. Misalnya jika ada sepuluh perusahaan bersaing di industri yang sama.BSN akan memperlakukan semua perusahaan tersebut dengan sama dan mengurus SNI-nya dengan proses yang sama pula.Efektivitas dan Relevansi (Effectiveness and Relevance) BSN selalu mengupayakan proses pengurusan SNI yang efektif dan hanya melakukan proses- proses yang relevan dengan pengurusan SNI. Hal ini dilakukan agar BSN bisa menjadi fasilitator perdagangan dengan memerhatikan kebutuhan pasar. Selain itu juga sebagai upaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Koherensi (Coherence)BSN selalu bersikap kooperatif dan menyelaraskan diri dengan perkembangan perdagangan dunia supaya pasar Indonesia tidak ketinggalan zaman. Jadi, keberadaan SNI diharapkan tidak mengganggu upaya Indonesia dalam mengembangkan diri di pasar global. Bahkan keberadaan SNI seharusnya bisa memperlancar Indonesia dalam perdagangan internasional.4. Dimensi Pembangunan (Development Dimension)BSN selalu berupaya SNI ditetapkan dengan memerhatikan kebutuhan publik, supaya keberadaan SNI tidak malah menghambat kemunculan produk yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, keberadaan SNI juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Sebab SNI menjadi bukti bahwa produk-produk di Indonesia telah distandarisasi sebelum dipasarkan.
Jika sebuah produk sudah dirazia oleh Kementerian, maka Kementerian akan merilis nama produk tersebut sebagai produk terlarang di Indonesia. Hal ini otomatis akan menjadikan brand produk hancur, padahal selama ini masyarakat Indonesia sangat menyukainya. Jika ingin memasarkan produk yang sama, pengusaha harus membangun brand produk dari awal. Padahal setelah tersandung kasus SNI, belum tentu produk tersebut akan diminati masyarakat.
2. Usaha Ditutup Sepihak Oleh PemerintahJika sebuah perusahaan diketahui membuat produk non-SNI yang berbahaya bagi masyarakat, maka perusahaan tersebut akan ditutup pemerintah seketika. Izin usahanya akan dicabut, dan bisa-bisa sang pengusaha di-blacklist sehingga tidak bisa mendaftarkan usaha apa pun lagi di Indonesia. Mengurus pendaftaran SNI memang sedikit merepotkan, tapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan dicabutnya hak usaha, bukan?3. Terjadinya Boikot Untuk Perusahaan ProdusenBoikot seperti ini terutama terjadi pada perusahaan luar negeri dan para importirnya. Jika seorang pengusaha atau importir diketahui memasarkan produk yang tidak memiliki SNI, maka ia berpotensi akan diboikot. Kalau sudah diboikot, maka perusahaan dan importir tersebut tidak akan diizinkan lagi memasarkan produk di Indonesia. Meski produk mereka didaftarkan untuk SNI, BSN bisa saja menolaknya karena riwayat pelanggaran SNI yang pernah dilakukan dulu.4. Tuntutan Ganti Rugi Karena Dianggap MembahayakanSebuah perusahaan yang produknya diketahui membahayakan bisa dikenai denda yang sangat besar. Apalagi jika produk tersebut telah mengakibatkan masyarakat Indonesia celaka. Berdasarkan pasal 113 UU No. 7 tentang Perdagangan, pengusaha yang produknya tidak memiliki SNI bisa didenda hingga lima miliar rupiah. Angka ini sangat fantastis dan bisa mengakibatkan perusahaan gulung tikar jika membayarnya.5. Ancaman Penjara Bagi Produsen, Distributor, dan PenjualSelain ancaman ganti rugi, hukuman penjara juga menunggu produsen, distributor, dan penjual produk tanpa label SNI. Sudah ada banyak kasus produk non-SNI yang membuat orang-orang terlibat di dalamnya dipenjara. Jika sudah begini bukan hanya perusahaan yang rusak nama baiknya, tapi karir dan masa depan keluarga juga akan hancur.Daftar Produk Usaha Yang Harus Ada SNI-NyaBerdasarkan informasi terbaru dari situs BSN, saat ini ada setidaknya 198 produk yang wajib memiliki SNI. Daftar lengkapnya bisa diakses langsung melalui situs Sistem Informasi BSN di http://sispk.bsn.go.id/RegulasiTeknis.... Tapi secara garis besar, jenis-jenis produk tersebut bisa dicek sebagai berikut.1. Mainan Anak-AnakProduk pertama dan utama yang harus memiliki standar SNI adalah mainan anak-anak. Mainan ini tidak dibatasi dengan usia anak-anak target pemasaran mainan tersebut. Pun tidak terbatas pada mainan-mainan kecil saja, tapi juga mainan besar seperti ayunan dan semacamnya. Intinya, segala jenis mainan yang diproduksi atau akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu didaftarkan ke BSN.2. Bahan-Bahan BangunanHampir separuh lebih daftar SNI wajib diisi oleh bahan-bahan bangunan. Wajar, 95% bahan-bahan bangunan, apa pun jenisnya, wajib memiliki logo SNI di labelnya. Hal ini dikarenakan bahan-bahan bangunan yang dipakai akan memengaruhi keamanan dari sebuah bangunan. Jika bahan-bahan bangunan tidak distandarisasi terlebih dahulu oleh BSN, maka risikonya adalah korban jiwa.3. Peralatan Listrik Rumah TanggaSegala jenis peralatan elektronik yang digunakan di rumah harus memiliki logo SNI. Meski konsumen Indonesia masih jarang memerhatikan, tapi pemerintah sangat aktif memburu peralatan listrik yang tidak berlogo SNI. Peralatan listrik yang dimaksud di sini misalnya TV, radio, kulkas, magic jar, kipas angin, dan masih banyak lagi.4. Perlengkapan DapurPerlengkapan dapur masuk dalam daftar keempat produk wajib SNI dalam daftar ini. Yang dimaksud perlengkapan dapur di sini tidak terbatas pada kompor dan gas saja. Akan tetapi juga produk-produk kecil seperti pisau, mixer, blender, dan perlengkapan yang terbuat dari melamin.5. Onderdil dan Segala Kebutuhan KendaraanSelain bahan bangunan yang hampir semuanya harus terstandarisasi, semua komponen kendaraan juga harus dipastikan standarnya. Semua onderdil, perlengkapan, bahan bakar, dan pelumas kendaraan wajib memiliki label SNI. Saat ini, banyak produsen onderdil dan oli kendaraan yang masih tidak mendaftarkan produknya ke BSN. Tapi pemerintah sudah memberikan ultimatum, jika tidak segera diurus maka produsen-produsen tersebut akan dikenai sanksi pidana.6. PupukSiapa sangka, bahwa pupuk juga harus distandarisasi dulu oleh BSN sebelum dipasarkan? Ya, berdasarkan peraturan pemerintah, pupuk yang akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu diurus SNI-nya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pupuk tidak merusak tanah dan membuat tanaman mengandung bahan berbahaya bagi konsumen. Beberapa pupuk yang wajib SNI saat ini antara lain pupuk fosfat, SP-36, kalium klorida, ammonium sulfat, dan tripel sulfat.7. Bahan Konsumsi TambahanBahan konsumsi sekunder seperti garam, air mineral, gula, kopi, dan segala jenis tepung juga harus memiliki label SNI dari BSN. Selain bahan-bahan alami seperti yang telah disebutkan, produk-produk penambah cita rasa non-alami juga harus distandarisasi. Beberapa produk non-alami tersebut seperti pemanis buatan, bahan pengembang kue, pewarna buatan, dan pengawet makanan.8. Rancang BangunanStandarisasi SNI tidak hanya terbatas pada bahan-bahan siap pakai saja, melainkan juga panduan seperti tata rancang bangunan. Dikarenakan Indonesia memiliki struktur tanah yang berbeda, maka standarnya juga berbeda dengan negara-negara lainnya. Oleh sebab itulah sebelum seorang konstruktor menggunakan tata rancang bangunan, tata rancang tersebut harus terbukti berlabel SNI.
Rekomendasi Perusahaan Jasa Pengurusan SNI Standar Nasional Terbaik di Merauke
Pt. Atrahdis Idea Nusantara, Solusi Kebutahan Legalitas Usaha Anda. Setiap Kontraktor Akan Diminta SBU dan SIUJK TuanTender.id Siap Membantu
Kami siap membantu setiap perusahaan baik PT, CV, PMA, BUJKA, maupun KOPERASI mendapatkan Sertifikat Badan Usaha dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi SBU & SIUJK dan Bantuan Pengurusan SBU SIUJK Jakarta.
Di tuantender.id, kami percaya bahwa ada cara yang praktis untuk mengurus izin dan legalitas. Lebih bernilai, cara dimana badan usaha mendapatkan sesuatu yang berharga dengan sedikit usaha. Kami sangat bersemangat tentang hal tersebut dan misi kami adalah membantu masyarakat mencapainya. Fokus kami ada pada izin dan legalitas karena itu adalah salah satu hal yang paling sulit dipahami dan paling memakan waktu. kami senang dapat menyederhanakan segala jenis pengurusan izin dan legalitas serta jasa pengurusan SBU & SIUJK Jakarta untuk semua masyarakat.
Mengapa Harus Kami?TuanTender.id merupakan jasa SNI paling terpercaya di Indonesia saat ini. Kami tidak akan meminta bayaran sampai sertifikat SNI Anda terurus dengan baik. Target utama kami adalah menyelesaikan legalitas SNI untuk Anda dengan cepat dan tepat. Jadi sekali Anda mempercayai kami, Anda tidak akan kecewa dengan bagaimana kami bekerja.
Legalitas dan Kemampuan Bekerjanya Telah TerbuktiSejauh ini, kami bukan hanya berpengalaman dalam mengurus SNI, tapi juga ISO, surat izin usaha, PMA, dan banyak lagi. Kami didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang sudah ahli di bidang hukum. Informasi yang kami sediakan juga selalu jelas dan transparan sehingga Anda tidak perlu takut kami bohongi.Mampu Memberikan Solusi Atas Masalah Yang Timbul Saat Pengurusan SNIAda banyak sekali masalah tidak terduga yang mungkin timbul saat mengurus SNI. Jika Anda membutuhkan rekan diskusi, Anda bisa berkonsultasi dengan kami mengenai masalah-masalah ini. Cukup hubungi kami saja melalui http://tuantender.id/ maka Anda sudah bisa kami layani. Apa pun masalah Anda, kami pasti bisa memberikan solusinya.Mengedepankan Layanan yang Profesional dengan Harga TerjangkauSaat memilih kami sebagai jasa SNI, Anda akan mendapat layanan profesional yang tidak mungkin Anda dapat di tempat lain. Bukan hanya profesional, layanan kami sangat terjangkau dari segi harga dibanding yang lainnya. Dijamin, Anda tidak akan rugi jika memilih TuanTender.id sebagai partner Anda dalam mengurus SNI.Bisa Dihubungi Secara OnlineLebih daripada jasa pengurusan SNI lainnya, kami TuanTender.id selalu bisa dihubungi secara online. Anda hanya cukup mengklik situs kami di http://tuantender.id/ dan segala informasi yang Anda butuhkan ada di sana. Jika ingin berkonsultasi secara langsung dengan tenaga ahli kami, Anda bisa menghubungi via WA di 0812-8333-136.Segeralah konsultasi pembuatan SNI perusahaan Anda dengan kami, Isi Form klik tombol yang telah kami sediakan di bawah Ini dan langsung konsultasi dengan ahlinya dalam pengurusan SNI.
Hubungi Kami :
Apa Sebenarnya SNI Itu?Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang wajib dimiliki setiap produk yang dipasarkan di Indonesia. SNI ini hanya bisa dirumuskan, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh badan nasional yang dipercaya menanganinya, yakni BSN. SNI di Indonesia dibuat dengan mengacu pada kode etik praktik usaha internasional yang dirumuskan World Trade Organization (WTO).Poin-Poin Kode EtikKeberadaan kode etik ini dibuat dengan harapan para pengusaha di seluruh dunia dapat membuat produk-produk yang tidak berbahaya bagi konsumen. Lebih lengkap tentang poin-poin dalam kode tersebut adalah sebagai berikut:1. Keterbukaan (Openness)BSN terbuka bagi setiap konsumen, pengusaha, dan pihak-pihak stakeholder lainnya mengenai informasi mengenai SNI. Maksudnya, seluruh informasi yang disajikan BSN terkait SNI adalah transparan dan terbuka pengembangannya bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Jadi jika ada masukan baru demi pengembangan SNI, maka BSN akan dengan senang hati menerimanya.2. Transparansi (Transparency)BSN tidak membeda-bedakan satu stakeholder dengan yang lainnya, semua diberikan informasi yang sama-sama jelas dan tidak ditutup-tutupi. Semua stakeholder yang punya kepentingan berhak menerima informasi menyeluruh tentang pengembangan SNI dari awal pemograman hingga penetapan. BSN tidak memilih mana stakeholder yang patut menerima informasi dan mana yang tidak, semuanya disamaratakan.Konsensus dan Tidak Memihak (Consensus and Impartiality) BSN memperlakukan semua stakeholdernya dengan adil dan tidak memihak. Jadi setiap stakeholder punya kesempatan yang sama untuk mengungkapkan kepentingan dan mendapatkan fasilitas SNI dari BSN. Misalnya jika ada sepuluh perusahaan bersaing di industri yang sama.BSN akan memperlakukan semua perusahaan tersebut dengan sama dan mengurus SNI-nya dengan proses yang sama pula.Efektivitas dan Relevansi (Effectiveness and Relevance) BSN selalu mengupayakan proses pengurusan SNI yang efektif dan hanya melakukan proses- proses yang relevan dengan pengurusan SNI. Hal ini dilakukan agar BSN bisa menjadi fasilitator perdagangan dengan memerhatikan kebutuhan pasar. Selain itu juga sebagai upaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Koherensi (Coherence)BSN selalu bersikap kooperatif dan menyelaraskan diri dengan perkembangan perdagangan dunia supaya pasar Indonesia tidak ketinggalan zaman. Jadi, keberadaan SNI diharapkan tidak mengganggu upaya Indonesia dalam mengembangkan diri di pasar global. Bahkan keberadaan SNI seharusnya bisa memperlancar Indonesia dalam perdagangan internasional.4. Dimensi Pembangunan (Development Dimension)BSN selalu berupaya SNI ditetapkan dengan memerhatikan kebutuhan publik, supaya keberadaan SNI tidak malah menghambat kemunculan produk yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, keberadaan SNI juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Sebab SNI menjadi bukti bahwa produk-produk di Indonesia telah distandarisasi sebelum dipasarkan.
Jika sebuah produk sudah dirazia oleh Kementerian, maka Kementerian akan merilis nama produk tersebut sebagai produk terlarang di Indonesia. Hal ini otomatis akan menjadikan brand produk hancur, padahal selama ini masyarakat Indonesia sangat menyukainya. Jika ingin memasarkan produk yang sama, pengusaha harus membangun brand produk dari awal. Padahal setelah tersandung kasus SNI, belum tentu produk tersebut akan diminati masyarakat.
2. Usaha Ditutup Sepihak Oleh PemerintahJika sebuah perusahaan diketahui membuat produk non-SNI yang berbahaya bagi masyarakat, maka perusahaan tersebut akan ditutup pemerintah seketika. Izin usahanya akan dicabut, dan bisa-bisa sang pengusaha di-blacklist sehingga tidak bisa mendaftarkan usaha apa pun lagi di Indonesia. Mengurus pendaftaran SNI memang sedikit merepotkan, tapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan dicabutnya hak usaha, bukan?3. Terjadinya Boikot Untuk Perusahaan ProdusenBoikot seperti ini terutama terjadi pada perusahaan luar negeri dan para importirnya. Jika seorang pengusaha atau importir diketahui memasarkan produk yang tidak memiliki SNI, maka ia berpotensi akan diboikot. Kalau sudah diboikot, maka perusahaan dan importir tersebut tidak akan diizinkan lagi memasarkan produk di Indonesia. Meski produk mereka didaftarkan untuk SNI, BSN bisa saja menolaknya karena riwayat pelanggaran SNI yang pernah dilakukan dulu.4. Tuntutan Ganti Rugi Karena Dianggap MembahayakanSebuah perusahaan yang produknya diketahui membahayakan bisa dikenai denda yang sangat besar. Apalagi jika produk tersebut telah mengakibatkan masyarakat Indonesia celaka. Berdasarkan pasal 113 UU No. 7 tentang Perdagangan, pengusaha yang produknya tidak memiliki SNI bisa didenda hingga lima miliar rupiah. Angka ini sangat fantastis dan bisa mengakibatkan perusahaan gulung tikar jika membayarnya.5. Ancaman Penjara Bagi Produsen, Distributor, dan PenjualSelain ancaman ganti rugi, hukuman penjara juga menunggu produsen, distributor, dan penjual produk tanpa label SNI. Sudah ada banyak kasus produk non-SNI yang membuat orang-orang terlibat di dalamnya dipenjara. Jika sudah begini bukan hanya perusahaan yang rusak nama baiknya, tapi karir dan masa depan keluarga juga akan hancur.Daftar Produk Usaha Yang Harus Ada SNI-NyaBerdasarkan informasi terbaru dari situs BSN, saat ini ada setidaknya 198 produk yang wajib memiliki SNI. Daftar lengkapnya bisa diakses langsung melalui situs Sistem Informasi BSN di http://sispk.bsn.go.id/RegulasiTeknis.... Tapi secara garis besar, jenis-jenis produk tersebut bisa dicek sebagai berikut.1. Mainan Anak-AnakProduk pertama dan utama yang harus memiliki standar SNI adalah mainan anak-anak. Mainan ini tidak dibatasi dengan usia anak-anak target pemasaran mainan tersebut. Pun tidak terbatas pada mainan-mainan kecil saja, tapi juga mainan besar seperti ayunan dan semacamnya. Intinya, segala jenis mainan yang diproduksi atau akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu didaftarkan ke BSN.2. Bahan-Bahan BangunanHampir separuh lebih daftar SNI wajib diisi oleh bahan-bahan bangunan. Wajar, 95% bahan-bahan bangunan, apa pun jenisnya, wajib memiliki logo SNI di labelnya. Hal ini dikarenakan bahan-bahan bangunan yang dipakai akan memengaruhi keamanan dari sebuah bangunan. Jika bahan-bahan bangunan tidak distandarisasi terlebih dahulu oleh BSN, maka risikonya adalah korban jiwa.3. Peralatan Listrik Rumah TanggaSegala jenis peralatan elektronik yang digunakan di rumah harus memiliki logo SNI. Meski konsumen Indonesia masih jarang memerhatikan, tapi pemerintah sangat aktif memburu peralatan listrik yang tidak berlogo SNI. Peralatan listrik yang dimaksud di sini misalnya TV, radio, kulkas, magic jar, kipas angin, dan masih banyak lagi.4. Perlengkapan DapurPerlengkapan dapur masuk dalam daftar keempat produk wajib SNI dalam daftar ini. Yang dimaksud perlengkapan dapur di sini tidak terbatas pada kompor dan gas saja. Akan tetapi juga produk-produk kecil seperti pisau, mixer, blender, dan perlengkapan yang terbuat dari melamin.5. Onderdil dan Segala Kebutuhan KendaraanSelain bahan bangunan yang hampir semuanya harus terstandarisasi, semua komponen kendaraan juga harus dipastikan standarnya. Semua onderdil, perlengkapan, bahan bakar, dan pelumas kendaraan wajib memiliki label SNI. Saat ini, banyak produsen onderdil dan oli kendaraan yang masih tidak mendaftarkan produknya ke BSN. Tapi pemerintah sudah memberikan ultimatum, jika tidak segera diurus maka produsen-produsen tersebut akan dikenai sanksi pidana.6. PupukSiapa sangka, bahwa pupuk juga harus distandarisasi dulu oleh BSN sebelum dipasarkan? Ya, berdasarkan peraturan pemerintah, pupuk yang akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu diurus SNI-nya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pupuk tidak merusak tanah dan membuat tanaman mengandung bahan berbahaya bagi konsumen. Beberapa pupuk yang wajib SNI saat ini antara lain pupuk fosfat, SP-36, kalium klorida, ammonium sulfat, dan tripel sulfat.7. Bahan Konsumsi TambahanBahan konsumsi sekunder seperti garam, air mineral, gula, kopi, dan segala jenis tepung juga harus memiliki label SNI dari BSN. Selain bahan-bahan alami seperti yang telah disebutkan, produk-produk penambah cita rasa non-alami juga harus distandarisasi. Beberapa produk non-alami tersebut seperti pemanis buatan, bahan pengembang kue, pewarna buatan, dan pengawet makanan.8. Rancang BangunanStandarisasi SNI tidak hanya terbatas pada bahan-bahan siap pakai saja, melainkan juga panduan seperti tata rancang bangunan. Dikarenakan Indonesia memiliki struktur tanah yang berbeda, maka standarnya juga berbeda dengan negara-negara lainnya. Oleh sebab itulah sebelum seorang konstruktor menggunakan tata rancang bangunan, tata rancang tersebut harus terbukti berlabel SNI.
Rekomendasi Info Terkini Perusahaan Jasa Pengurusan SNI Standar Nasional Terbaik di Pariaman
Pt. Atrahdis Idea Nusantara, Solusi Kebutahan Legalitas Usaha Anda. Setiap Kontraktor Akan Diminta SBU dan SIUJK TuanTender.id Siap Membantu
Kami siap membantu setiap perusahaan baik PT, CV, PMA, BUJKA, maupun KOPERASI mendapatkan Sertifikat Badan Usaha dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi SBU & SIUJK dan Bantuan Pengurusan SBU SIUJK Jakarta.
Di tuantender.id, kami percaya bahwa ada cara yang praktis untuk mengurus izin dan legalitas. Lebih bernilai, cara dimana badan usaha mendapatkan sesuatu yang berharga dengan sedikit usaha. Kami sangat bersemangat tentang hal tersebut dan misi kami adalah membantu masyarakat mencapainya. Fokus kami ada pada izin dan legalitas karena itu adalah salah satu hal yang paling sulit dipahami dan paling memakan waktu. kami senang dapat menyederhanakan segala jenis pengurusan izin dan legalitas serta jasa pengurusan SBU & SIUJK Jakarta untuk semua masyarakat.
Mengapa Harus Kami?TuanTender.id merupakan jasa SNI paling terpercaya di Indonesia saat ini. Kami tidak akan meminta bayaran sampai sertifikat SNI Anda terurus dengan baik. Target utama kami adalah menyelesaikan legalitas SNI untuk Anda dengan cepat dan tepat. Jadi sekali Anda mempercayai kami, Anda tidak akan kecewa dengan bagaimana kami bekerja.
Legalitas dan Kemampuan Bekerjanya Telah TerbuktiSejauh ini, kami bukan hanya berpengalaman dalam mengurus SNI, tapi juga ISO, surat izin usaha, PMA, dan banyak lagi. Kami didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang sudah ahli di bidang hukum. Informasi yang kami sediakan juga selalu jelas dan transparan sehingga Anda tidak perlu takut kami bohongi.Mampu Memberikan Solusi Atas Masalah Yang Timbul Saat Pengurusan SNIAda banyak sekali masalah tidak terduga yang mungkin timbul saat mengurus SNI. Jika Anda membutuhkan rekan diskusi, Anda bisa berkonsultasi dengan kami mengenai masalah-masalah ini. Cukup hubungi kami saja melalui http://tuantender.id/ maka Anda sudah bisa kami layani. Apa pun masalah Anda, kami pasti bisa memberikan solusinya.Mengedepankan Layanan yang Profesional dengan Harga TerjangkauSaat memilih kami sebagai jasa SNI, Anda akan mendapat layanan profesional yang tidak mungkin Anda dapat di tempat lain. Bukan hanya profesional, layanan kami sangat terjangkau dari segi harga dibanding yang lainnya. Dijamin, Anda tidak akan rugi jika memilih TuanTender.id sebagai partner Anda dalam mengurus SNI.Bisa Dihubungi Secara OnlineLebih daripada jasa pengurusan SNI lainnya, kami TuanTender.id selalu bisa dihubungi secara online. Anda hanya cukup mengklik situs kami di http://tuantender.id/ dan segala informasi yang Anda butuhkan ada di sana. Jika ingin berkonsultasi secara langsung dengan tenaga ahli kami, Anda bisa menghubungi via WA di 0812-8333-136.Segeralah konsultasi pembuatan SNI perusahaan Anda dengan kami, Isi Form klik tombol yang telah kami sediakan di bawah Ini dan langsung konsultasi dengan ahlinya dalam pengurusan SNI.
Hubungi Kami :
Apa Sebenarnya SNI Itu?Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang wajib dimiliki setiap produk yang dipasarkan di Indonesia. SNI ini hanya bisa dirumuskan, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh badan nasional yang dipercaya menanganinya, yakni BSN. SNI di Indonesia dibuat dengan mengacu pada kode etik praktik usaha internasional yang dirumuskan World Trade Organization (WTO).Poin-Poin Kode EtikKeberadaan kode etik ini dibuat dengan harapan para pengusaha di seluruh dunia dapat membuat produk-produk yang tidak berbahaya bagi konsumen. Lebih lengkap tentang poin-poin dalam kode tersebut adalah sebagai berikut:1. Keterbukaan (Openness)BSN terbuka bagi setiap konsumen, pengusaha, dan pihak-pihak stakeholder lainnya mengenai informasi mengenai SNI. Maksudnya, seluruh informasi yang disajikan BSN terkait SNI adalah transparan dan terbuka pengembangannya bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Jadi jika ada masukan baru demi pengembangan SNI, maka BSN akan dengan senang hati menerimanya.2. Transparansi (Transparency)BSN tidak membeda-bedakan satu stakeholder dengan yang lainnya, semua diberikan informasi yang sama-sama jelas dan tidak ditutup-tutupi. Semua stakeholder yang punya kepentingan berhak menerima informasi menyeluruh tentang pengembangan SNI dari awal pemograman hingga penetapan. BSN tidak memilih mana stakeholder yang patut menerima informasi dan mana yang tidak, semuanya disamaratakan.Konsensus dan Tidak Memihak (Consensus and Impartiality) BSN memperlakukan semua stakeholdernya dengan adil dan tidak memihak. Jadi setiap stakeholder punya kesempatan yang sama untuk mengungkapkan kepentingan dan mendapatkan fasilitas SNI dari BSN. Misalnya jika ada sepuluh perusahaan bersaing di industri yang sama.BSN akan memperlakukan semua perusahaan tersebut dengan sama dan mengurus SNI-nya dengan proses yang sama pula.Efektivitas dan Relevansi (Effectiveness and Relevance) BSN selalu mengupayakan proses pengurusan SNI yang efektif dan hanya melakukan proses- proses yang relevan dengan pengurusan SNI. Hal ini dilakukan agar BSN bisa menjadi fasilitator perdagangan dengan memerhatikan kebutuhan pasar. Selain itu juga sebagai upaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Koherensi (Coherence)BSN selalu bersikap kooperatif dan menyelaraskan diri dengan perkembangan perdagangan dunia supaya pasar Indonesia tidak ketinggalan zaman. Jadi, keberadaan SNI diharapkan tidak mengganggu upaya Indonesia dalam mengembangkan diri di pasar global. Bahkan keberadaan SNI seharusnya bisa memperlancar Indonesia dalam perdagangan internasional.4. Dimensi Pembangunan (Development Dimension)BSN selalu berupaya SNI ditetapkan dengan memerhatikan kebutuhan publik, supaya keberadaan SNI tidak malah menghambat kemunculan produk yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, keberadaan SNI juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Sebab SNI menjadi bukti bahwa produk-produk di Indonesia telah distandarisasi sebelum dipasarkan.
Jika sebuah produk sudah dirazia oleh Kementerian, maka Kementerian akan merilis nama produk tersebut sebagai produk terlarang di Indonesia. Hal ini otomatis akan menjadikan brand produk hancur, padahal selama ini masyarakat Indonesia sangat menyukainya. Jika ingin memasarkan produk yang sama, pengusaha harus membangun brand produk dari awal. Padahal setelah tersandung kasus SNI, belum tentu produk tersebut akan diminati masyarakat.
2. Usaha Ditutup Sepihak Oleh PemerintahJika sebuah perusahaan diketahui membuat produk non-SNI yang berbahaya bagi masyarakat, maka perusahaan tersebut akan ditutup pemerintah seketika. Izin usahanya akan dicabut, dan bisa-bisa sang pengusaha di-blacklist sehingga tidak bisa mendaftarkan usaha apa pun lagi di Indonesia. Mengurus pendaftaran SNI memang sedikit merepotkan, tapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan dicabutnya hak usaha, bukan?3. Terjadinya Boikot Untuk Perusahaan ProdusenBoikot seperti ini terutama terjadi pada perusahaan luar negeri dan para importirnya. Jika seorang pengusaha atau importir diketahui memasarkan produk yang tidak memiliki SNI, maka ia berpotensi akan diboikot. Kalau sudah diboikot, maka perusahaan dan importir tersebut tidak akan diizinkan lagi memasarkan produk di Indonesia. Meski produk mereka didaftarkan untuk SNI, BSN bisa saja menolaknya karena riwayat pelanggaran SNI yang pernah dilakukan dulu.4. Tuntutan Ganti Rugi Karena Dianggap MembahayakanSebuah perusahaan yang produknya diketahui membahayakan bisa dikenai denda yang sangat besar. Apalagi jika produk tersebut telah mengakibatkan masyarakat Indonesia celaka. Berdasarkan pasal 113 UU No. 7 tentang Perdagangan, pengusaha yang produknya tidak memiliki SNI bisa didenda hingga lima miliar rupiah. Angka ini sangat fantastis dan bisa mengakibatkan perusahaan gulung tikar jika membayarnya.5. Ancaman Penjara Bagi Produsen, Distributor, dan PenjualSelain ancaman ganti rugi, hukuman penjara juga menunggu produsen, distributor, dan penjual produk tanpa label SNI. Sudah ada banyak kasus produk non-SNI yang membuat orang-orang terlibat di dalamnya dipenjara. Jika sudah begini bukan hanya perusahaan yang rusak nama baiknya, tapi karir dan masa depan keluarga juga akan hancur.Daftar Produk Usaha Yang Harus Ada SNI-NyaBerdasarkan informasi terbaru dari situs BSN, saat ini ada setidaknya 198 produk yang wajib memiliki SNI. Daftar lengkapnya bisa diakses langsung melalui situs Sistem Informasi BSN di http://sispk.bsn.go.id/RegulasiTeknis.... Tapi secara garis besar, jenis-jenis produk tersebut bisa dicek sebagai berikut.1. Mainan Anak-AnakProduk pertama dan utama yang harus memiliki standar SNI adalah mainan anak-anak. Mainan ini tidak dibatasi dengan usia anak-anak target pemasaran mainan tersebut. Pun tidak terbatas pada mainan-mainan kecil saja, tapi juga mainan besar seperti ayunan dan semacamnya. Intinya, segala jenis mainan yang diproduksi atau akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu didaftarkan ke BSN.2. Bahan-Bahan BangunanHampir separuh lebih daftar SNI wajib diisi oleh bahan-bahan bangunan. Wajar, 95% bahan-bahan bangunan, apa pun jenisnya, wajib memiliki logo SNI di labelnya. Hal ini dikarenakan bahan-bahan bangunan yang dipakai akan memengaruhi keamanan dari sebuah bangunan. Jika bahan-bahan bangunan tidak distandarisasi terlebih dahulu oleh BSN, maka risikonya adalah korban jiwa.3. Peralatan Listrik Rumah TanggaSegala jenis peralatan elektronik yang digunakan di rumah harus memiliki logo SNI. Meski konsumen Indonesia masih jarang memerhatikan, tapi pemerintah sangat aktif memburu peralatan listrik yang tidak berlogo SNI. Peralatan listrik yang dimaksud di sini misalnya TV, radio, kulkas, magic jar, kipas angin, dan masih banyak lagi.4. Perlengkapan DapurPerlengkapan dapur masuk dalam daftar keempat produk wajib SNI dalam daftar ini. Yang dimaksud perlengkapan dapur di sini tidak terbatas pada kompor dan gas saja. Akan tetapi juga produk-produk kecil seperti pisau, mixer, blender, dan perlengkapan yang terbuat dari melamin.5. Onderdil dan Segala Kebutuhan KendaraanSelain bahan bangunan yang hampir semuanya harus terstandarisasi, semua komponen kendaraan juga harus dipastikan standarnya. Semua onderdil, perlengkapan, bahan bakar, dan pelumas kendaraan wajib memiliki label SNI. Saat ini, banyak produsen onderdil dan oli kendaraan yang masih tidak mendaftarkan produknya ke BSN. Tapi pemerintah sudah memberikan ultimatum, jika tidak segera diurus maka produsen-produsen tersebut akan dikenai sanksi pidana.6. PupukSiapa sangka, bahwa pupuk juga harus distandarisasi dulu oleh BSN sebelum dipasarkan? Ya, berdasarkan peraturan pemerintah, pupuk yang akan dipasarkan di Indonesia harus terlebih dulu diurus SNI-nya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pupuk tidak merusak tanah dan membuat tanaman mengandung bahan berbahaya bagi konsumen. Beberapa pupuk yang wajib SNI saat ini antara lain pupuk fosfat, SP-36, kalium klorida, ammonium sulfat, dan tripel sulfat.7. Bahan Konsumsi TambahanBahan konsumsi sekunder seperti garam, air mineral, gula, kopi, dan segala jenis tepung juga harus memiliki label SNI dari BSN. Selain bahan-bahan alami seperti yang telah disebutkan, produk-produk penambah cita rasa non-alami juga harus distandarisasi. Beberapa produk non-alami tersebut seperti pemanis buatan, bahan pengembang kue, pewarna buatan, dan pengawet makanan.8. Rancang BangunanStandarisasi SNI tidak hanya terbatas pada bahan-bahan siap pakai saja, melainkan juga panduan seperti tata rancang bangunan. Dikarenakan Indonesia memiliki struktur tanah yang berbeda, maka standarnya juga berbeda dengan negara-negara lainnya. Oleh sebab itulah sebelum seorang konstruktor menggunakan tata rancang bangunan, tata rancang tersebut harus terbukti berlabel SNI.